Kamis, 27 Oktober 2011

باكستان تعتقل 4 أمريكيين قرب قاعدة عسكرية وتتهمهم بالتجسس


باكستان تعتقل 4 أمريكيين قرب قاعدة عسكرية وتتهمهم بالتجسس

Ukasyah
Senin, 10 Oktober 2011 13:32:48
Hits: 433
 اعتقلت الشرطة الباكستانية يوم السبت (8 أكتوبر) أربعة مواطنين أمريكيين في إقليم البنجاب الشرقي بتهمة التجسس، حسبما أفادت وسائل الإعلام الباكستانية اليوم الأحد.
وبحسب تلك المصادر، فقد جرى احتجاز المواطنين الأمريكيين قرب القاعدة العسكرية في مدينة جيلام. دون أن يكون في إمكانها تحديد إلى أين تم نقل الأمريكيون بعد احتجازهم.
هذا وتمتنع واشنطن وإسلام آباد عن لإيراد اية تعليقات على الموضوع.
وكانت العلاقات بين الولايات المتحدة وباكستان قد تدهورت بعد قيام قوة أمريكية خاصة باغتيال أسامة بن لادن زعيم تنظيم القاعدة في أبوت آباد الباكستانية، دون أن تبلغ واشنطن إسلام آباد بخططها لإجراء العملية مسبقا.
وازداد التوتر بين البلدين بشكل كبير في أعقاب المزاعم التي أطلقها رئيس هيئة الأركان الأميركية المشتركة الأدميرال مايك مولن مؤخرًا عن وجود صلات للمخابرات العسكرية الباكستانية بمهاجمي السفارة الأميركية في كابل يوم 13 من الشهر الجاري.
واتهم العديد من المسؤولين الأميركيين باكستان بتقديم دعم سري إلى شبكة حقاني، وهي من ألد أعداء حلف شمال الأطلسي (الناتو) في أفغانستان، وطالبوها بقطع أية صلة لها معها.
وحثت واشنطن باكستان مرارًا على تعقب شبكة حقاني، التي تعتقد أنها تتمركز في منطقة وزيرستان الشمالية القبلية، قرب حدود أفغانستان. وتنفي إسلام آباد أية صلة لها بشبكة حقاني.
وفي الماضي كان هناك ما بين 200 و300 فرد من الجيش الأمريكي يتمركزون في باكستان الكثير منهم يدربون القوات الباكستانية الخاصة لمواجهة المسلحين.
لكن إسلام آباد التي شعرت بغضب بالغ من العملية السرية التي قامت بها قوات أمريكية خاصة لقتل زعيم القاعدة أسامة بن لادن في مايو دون علمها قلصت بشدة من حجم هذه البعثة.

Cari-cari kesalahan, Densus 88 tangkap adik kandung pelaku bom Solo

Cari-cari kesalahan, Densus 88 tangkap adik kandung pelaku bom Solo

Rasul Arasy
Kamis, 27 Oktober 2011 14:35:37
Hits: 352
JAKARTA (Arrahmah.com) – Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri di Bandung, Jawa Barat menangkap TM, adik pelaku pemboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Solo.
“Hari Minggu kemarin tepatnya jam 07.30 WIB, Densus 88 menangkap salah satu orang di Bandung dengan inisial TM dan sekarang sedang didalami,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (26/10/2011).
TM adalah adik kandung pelaku bom Solo yakni Pino Damayanto, alis Ahmad Urip alias Ahmad Yosefa alias Hayat alias Raharjo. Sekarang sedang didalami, apakah dia ada hubungan dengan kelompok teroris Solo atau Cirebon, ujarnya.
“Kita lakukan penangkapan, karena ingin mengetahui apakah dia ikut dan selama ini juga pernah mungkin berhubungan dengan kelompok tersebut, Polisi saat ini masih punya waktu 7 x 24 jam setelah penangkapan untuk bisa menetapkan sebagai tersangka atau tidak ” klaim Anton.
“Kalau memang ada keterlibatan, tentu akan kita jadikan tersangka, tapi kalau tidak, kita akan pulangkan,” ucap Anton.
Polisi mengklaim melakukan penangkapan terhadap TM berdasarkan Info yang didapatkan di lapangan, ada beberapa pelaku lain yang sudah ditangkap, namun masih perlu dengan bukti-bukti di lapangan.
“Informasi itu harus kita cek dan buktikan dengan bukti di lapangan. Kalau itu ada buktinya, bisa kita jadikan tersangka,” kata Anton.
Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan penanganan kasus korupsi di Indonesia. Jika terkait kasus ‘terorisme’ belum terbukti bersalah pun, aparat dengan seenaknya menangkap dan menahan, tetapi jika ada koruptor yang meskipun jelas-jelas terbukti bersalah aparat sepertinya ogah-ogahan menangkap dan menahan. sungguh penegakan hukum yang tidak adil dan konsekuen.

Biadab, tentara Israel tembak anak Palestina berusia 4 tahun

Biadab, tentara Israel tembak anak Palestina berusia 4 tahun

Rasul Arasy
Kamis, 27 Oktober 2011 15:20:20
Hits: 150
YERUSALEM (Arrahmah.com) – Sumber-sumber medis Palestina di wilayah pendudukan Yerusalem melaporkan bahwa seorang anak berusia 4 tahun, ditembak di lehernya oleh tentara Israel selama pelatihan di pangkalan militer Anatot, yang dibangun pada ilegal dianeksasi dari kota Anata warga Palestina, utara Yerusalem.
Anak tersebut, yakni Aseel Ara’ra, menjadi lumpuh setelah tembakan mengenai lehernya, dan saat ini dalam kondisi serius, Maan News Agency melaporkan.
Peluru memasuki sisi kiri lehernya dan keluar di sebelah kanan, menghancurkan tulang punggungnya menyebabkan kelumpuhan dari leher ke bawah.
Sementara itu, sumber-sumber Israel melaporkan pada hari Rabu (26/10/2011) malam bahwa sebuah kendaraan militer Israel meledak akibat bom pinggir jalan, dekat pemukiman Efrat, selatan Betlehem. Kerusakan dilaporkan, tidak ada luka.
Tentara melakukan penyisiran di daerah tersebut dalam upaya untuk menemukan warga yang menanam bom, namun dilaporkan tidak ada penangkapan yang dilakukan.
Tentara Israel juga menyerbu Rokba Um, selatan kota Al Khader di Distrik Betlehem.
Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa setidaknya 15 kendaraan militer, dan tiga ambulans militer menyerang Rokba Um.
Tentara menembakkan amunisi dan flare ketika memasuki daerah tersebut.
Dalam berita terkait, sumber-sumber Israel melaporkan bahwa sebuah rudal Grad diluncurkan pada Rabu (26/10) malam, dari Jalur Gaza ke Asdod. Sumber-sumber menyatakan bahwa rudal itu mendarat dan meledak di daerah terbuka. (rasularasy/arrahmah.com)

Ulama Arab Saudi tawarkan hadiah 100.000 USD bagi warga Palestina yang berhasil menculik tentara Israel

Ulama Arab Saudi tawarkan hadiah 100.000 USD bagi warga Palestina yang berhasil menculik tentara Israel

Rasul Arasy
Kamis, 27 Oktober 2011 15:05:30
Hits: 352
DUBAI (Arrahmah.com) – Seorang ulama terkenal Arab Saudi menawarkan untuk membayar 100.000 dolar AS kepada warga Palestina yang berhasil menculik seorang tentara Israel. Hal tersebut ia ungkapkan dalam laman Facebook-nya.
Awad al-Qarni mengatakan ia telah membuat tawaran itu sebagai tanggapan terhadap hadiah sama yang dijanjikan oleh sebuah keluarga Israel bagi setiap orang yang menangkap orang yang telah membunuh salah seorang anggotanya pada 1998.
Tawaran-tawaran itu dibuat menyusul pertukaran tahanan Israel – Palestina dimana lebih dari 1.000 tawanan Palestina untuk seorang sandera tentara Israel Gilad Shalid.
“Media melaporkan berita tentang pendudukan Zionis akan membayar uang tebusan yang sangat besar pada siapa saja yang membunuh tawanan Palestina yang telah dibebaskan itu,” kata Qarni, yang terkenal di Saudi karena pandangannya yang terus-terang tapi bukan bagian dari kelompok ulama resmi, di halaman Facebooknya.
“Dalam tanggapan pada orang-orang jahat itu, saya umumkan pada dunia bahwa saya berkomitmen untuk membayar hadiah 100.000 dolar pada warga Palestina di Palestina yang dapat menangkap tentara Israel untuk ditukar dengan para tawanan yang tersisa.”
Qarni menegaskan pada televisi Al Arabiya bahwa ia telah menerima dukungan luas di halaman Facebooknya dan di tempat lainnya.
“Kami juga telah menerima surat dari  kelompok-kelompok dari negara-negara Arab. Jadi masalah ini tidak terbatas pada Qarni, yang hanya orang yang melancarkan prakarsanya,” katanya pada stasiun televisi tersebut melalui telpon. (rasularasy/arrahmah.com)

200 Taliban Siap Gempur Inggris Pada hari Natal

200 Taliban Siap Gempur Inggris Pada hari Natal

Seorang komandan perang Taliban memperingatkan, bahwa saat perayaan Natal nanti mereka akan melakukan serangan mematikan di kota-kota di Inggris.

Hal ini dinyatakan oleh Javed Karmazkhel Wazir, dari Tehrik-e-Taliban Pakistan kemarin. Ia mengklaim telah menyiapkan 200 pembom siap mati dan serangan mematikan.

Dia mengatakan: "Kami telah menyiapkan pasukan pejuang suci yang akan menargetkan orang-orang dan fasilitas pemerintah di London dan kota-kota besar lainnya di Inggris."

Ia juga menambahkan, "Kalian tidak akan melihat para pria berjenggot atau perempuan bercadar yang akan melakukan ini."

Tehrik-e-Taliban Pakistan (TTP) tampaknya terus berupaya membalaskan kematian Usamah bin Ladin. Dan TTP sekarang memiliki hitlist sendiri, termasuk presiden Obama diantaranya.

TTP adalah kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan berani mati pada 2009 di markas CIA di Afghanistan dan percobaan pemboman di Times Square pada 2010. [muslimdaily.net]

Partai `Islam` Tunisia Klaim Kemenangan

Partai `Islam` Tunisia Klaim Kemenangan

Diposting pada Rabu, 26-10-2011 | 05:10:51 WIB
Partai Islam  moderat Tunisia, Ennahda pada Senin 24  Oktober, mengklaim memenangkan pemilihan pertama negara itu sejak penggulingan Presiden Zine Al Abidine Ben Ali.

"Hasil pertama yang dikonfirmasi  menunjukkan bahwa Ennahda telah memperoleh tempat pertama," kata manajer kampanye Abdelhamid Jlazzi di luar markas besar partai di pusat ibukota Tunis, Reuters melaporkan.

Saat ia berbicara, kerumunan yang lebih dari 300 orang di jalan berteriak "Allahu Akbar!" Orang lain mulai menyanyikan lagu kebangsaan Tunisia.

Hasil akhir belum dirilis dan diharapkan selesai pada hari Selasa.

Tetapi para pejabat Ennahda mengatajan bahwa pekerja partai telah menghitung hasil pemilu di TPS setelah pemilu hari Minggu.

"Ini adalah saat bersejarah," kata Zainab Omri, seorang wanita muda berjilbab, yang berada di luar markas Ennahda ketika para pejabat partai mengklaim kemenangan.

"Tidak ada yang bisa meragukan hasil ini. Hasil ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa orang-orang Tunisia adalah orang yang melekat pada identitas Islam."

Warga Tunisia berbaris dalam antrian panjang pada hari Minggu untuk memilih parlemen baru, pemilu pertama mereka sejak penggulingan Ben Ali awal tahun ini.

Jumlah pemilih lebih dari 90 persen pemilik hak suara.

Dewan terdiri dari 217-kursi baru yang akan duduk selama satu tahun, menata ulang konstitusi, memilih pemerintah sementara yang baru dan menetapkan tanggal pemilihan parlemen dan presiden.

Ennahda menjadi partai Islam yang menang pertama di dunia Arab sejak Hamas memenangkan pemilu 2006 di Palestina.

Partai Islamis juga memenangkan pemilu tahun 1991 di Aljazair, tetangga Tunisia, tapi tentara membatalkan hasil, memprovokasi konflik bertahun-tahun.

Koalisi

Pejabat Ennahda mengatakan mereka siap untuk membentuk aliansi dengan partai-partai sekuler.

"Kami tidak akan mengindar untuk berusaha membuat aliansi politik yang stabil," kata Jlazzi kepada Reuters.

"Kami meyakinkan para investor dan mitra ekonomi internasional."

Ali Larayd, anggota komite eksekutif partai, mengatakan siap untuk membentuk aliansi dengan Kongres untuk Republik dan Ettakatol, kedua kelompok sekularis Tunisia.

Kongres ini dipimpin oleh Moncef Marzouki, seorang dokter dan aktivis hak asasi manusia yang menghabiskan bertahun-tahun pengasingan di Perancis.

Ettakatol adalah partai sosialis yang dipimpin oleh Mustafa Ben Jaafar, dokter lain dan lawan Ben Ali.

Ennahda dipimpin oleh Rachid Ghannouchi, dipaksa ke pengasingan di Inggris selama 22 tahun karena tekanan oleh polisi Ben Ali.

Ghannouchi  menekankan pihaknya tidak akan memberlakukan kode moralitas paksaan pada masyarakat Tunisia, atau ribuan turis Barat yang liburan di pantai.

Dia menggunakan model pendekatan seperti yang dilakukan Perdana Menteri Turki Tayyip Erdogan.

[muslimdaily.net/onislam]

Tentara Amerika Pertanyakan Hasil Perang Irak

Tentara Amerika Pertanyakan Hasil Perang Irak

Diposting pada Rabu, 26-10-2011 | 05:27:56 WIB
Menghabiskan sembilan tahun dalam konflik mematikan yang menelan korban ribuan orang Amerika, tentara AS mempertanyakan keuntungan nyata dari perang Irak.

"Irak memperkenalkan kembali kita pada keburukan perang," kata Matt Sherman, yang menghabiskan tiga tahun di Irak sebagai penasihat sipil kepada militer AS, The Washington Post melaporkan.

"Dan mungkin itu adalah hal yang baik, jadi kami tidak pergi ke jalan yang begitu mudah lagi."

Pekan lalu, Presiden AS Barack Obama mengumumkan penarikan semua pasukan Amerika dari Irak pada akhir tahun ini.

AS menginvasi Irak pada tahun 2003 untuk menggulingkan rezim Saddam Hussein atas klaim memiliki senjata pemusnah massal, sebuah klaim yang tidak pernah terbukti benar.

Hampir 4.500 tentara AS tewas sejak 2003 dan perang telah menelan biaya lebih dari $ 700 miliar dalam belanja militer saja.

"Saya melihat hal-hal yang mengerikan," kata Kolonel Gentile Gian, yang memimpin skuadron kavaleri di barat Baghdad selama beberapa hari perang paling suram di tahun 2006,.

"Saya memiliki lima tentara tewas dan 15 dengan luka yang mengubah hidup."

Mempersiapkan untuk kembali ke rumah dalam waktu dua bulan, pasukan AS mempertanyakan prestasi AS dalam perang.

"Saya harap kita akan mulai menanyakan beberapa pertanyaan sulit sekarang," kata Gentile.

"Apa yang telah delapan tahun terakhir benar-benar kita dapatkan?" "Apa yang telah benar-benar dicapai kekuatan militer di Irak?"

Kekhawatiran Masa Depan


Tentara AS di Irak, bagaimanapun, khawatir mereka akan ditugaskan lagi di Afghanistan yang masih dilanda perang hebat.

"Masih ada Afghanistan dan tempat lain." Sersan. Michael Murphy, seorang tentara 33 tahun  yang telah pensiun dan dua tahun bertugas di Irak, mengatakan kepada The Wall Street Journal.

Kekhawatiran paling mencolok bagi tentara AS dan keluarga mereka adalah, pengiriman kembali.

Sgt. Michael Thurman, 26, bertugas 14 bulan di Irak dan 15 bulan di Afghanistan. Seorang veteran perang divisi Airborne ke-82, dia sekarang dengan Grup Pasukan Khusus 10 di Fort Carson.

Dia mengatakan dia sedang mencoba untuk berhubungan kembali dengan anak tunggalnya, seorang bocah berusia empat tahun.

Bahkan ketika mereka kembali ke rumah, veteran merasa sulit untuk menggabungkan kembali ke kehidupan sipil.

Tingkat pengangguran di antara para veteran konflik Irak dan Afghanistan adalah dua kali lipat rata-rata nasional.

"Jika Anda ingin mendukung pasukan, kita tidak perlu tepukan di punggung," kata Paul Rieckhoff,  komandan peleton senapan di Irak pada tahun 2003 dan 2004 dan pendiri Irak dan Afghanistan Veterans of America.

"Kita membutuhkan pekerjaan."

[muslimdaily.net/onislam]

NTC: Libya Terapkan Syariah Islam

NTC: Libya Terapkan Syariah Islam


Sehari setelah menyatakan Libya  terbebas dari kekuasaan Gaddafi, Senin 24 Oktober,  penguasa baru negara itu  mencoba untuk memperkenalkan kepada Barat tentang penerapan Syariah Islam di era pasca-revolusi.

"Saya ingin meyakinkan masyarakat internasional bahwa kita sebagai Muslim namun orang Libya adalah Muslim moderat," kata Mustafa Abdel-Jalil, Ketua Dewan Transisi Nasional (NTC), dalam sebuah konferensi pers yang dikutip oleh Agence Perancis-Presse (AFP).

Jaminan ini terjadi sehari setelah para pemimpin NTC mengatakan bahwa syariah Islam akan menjadi sumber hukum pasca-Gaddafi di Libya.

"Sebagai negara Islam, kami mengadopsi syariah sebagai hukum utama," kata Abdel-Jalil pada upacara besar di timur kota Benghazi saat Libya dinyatakan sebagai negara bebas.

"Setiap hukum yang melanggar Syariah adalah batal secara hukum."

Kepala NTC mengutip contoh sebuah hukum perkawinan, yang di bawah Gaddafi dilarang, yakni poligami.

"Sebagai contoh adalah hukum perceraian dan pernikahan. Hukum ini bertentangan dengan syariah dan itu dihentikan," katanya.

Islam melihat poligami sebagai jawaban realistis untuk beberapa kesengsaraan sosial seperti perzinahan dan kondisi kehidupan menyedihkan seorang janda atau seorang wanita yang diceraikan.

Seorang pria Muslim yang mencari istri kedua atau ketiga harus, bagaimanapun, harus memastikan bahwa dia akan memperlakukan mereka semua pada pijakan yang sama, bahkan dalam hal kasih sayang.

Alquran mengatakan bahwa meskipun poligami adalah sah sangat sulit bagi seorang pria untuk menjamin keadilan tersebut.

Lebih dari 50.000 orang diyakini telah tewas dalam pemberontakan delapan bulan terhadap Gaddafi.

Abdel-Jalil juga mengumumkan bahwa industri perbankan Libya akan sejalan dengan ajaran Islam, yang melarang riba.

"Ada niat baik untuk mengatur semua hukum perbankan. Kami terutama berusaha untuk mendirikan bank Islam yang tidak berhubungan dengan bunga dan menghapuskan semua bunga perbankan di masa depan menurut tradisi Islam, "katanya pada hari Minggu.

"Riba (bunga) menciptakan penyakit dan kebencian antara orang-orang."

Pemimpin  NTC juga mengatakan bahwa  pemerintah Libya baru akan  dibentuk dalam waktu dua  minggu.

"Kami telah memulai pembicaraan (pada pembentukan pemerintah), dan hal ini tidak akan memakan waktu berbulan-bulan tetapi akan selesai dalam waktu dua minggu," kata Abdel-Jalil.

Abdel-Jalil, seorang mantan menteri kehakiman di bawah Khadafi, mengatakan NTC juga telah memerintahkan penyelidikan atas kematian pemimpin Libya tersebut.

"Sebagai tanggapan terhadap seruan internasional, kita harus mulai untuk menempatkan sebuah komisi yang bertugas menyelidiki keadaan kematian Muammar Gaddafi dalam bentrokan saat ia sedang ditangkap."

Gaddafi tewas Kamis 19 Oktober, tak lama setelah ia ditangkap oleh para pejuang NTC di kampung halamannya di Sirte.

Empat hari setelah kematiannya, tubuh Gaddafi masih meletakkan di sebuah toko daging tua di Misrata saat pejabat NTC masih dibagi di mana ia harus dikubur.

Mayat Gaddafi sendiri telah dikubur pada hari Selasa,  di sebuah tempat di gurun yang dirahasiakan.

Untuk Persatuan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerjasama Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, menilai pemberlakuan hukum Islam merupakan usaha untuk menyatukan suku-suku di Libya.

"Saya kira pemikiran, Ketua NTC, Mustafa Abdel Jalil, sangat bagus. Ia menginginkan suku-suku di Libya menyatu. Inilah pula yang sempat diutarakan Qadafi, Alquran itu jadi landasan hukum Libya," paparnya, Selasa (25/10).

Jadi, lanjut Junaidi, apa yang ditetapkan oposisi Libya merupakan kelanjutan dari usaha yang dilakukan Qadafi. Ia (Qadafi) sadar, hanya pemberlakuan syariat Islam yang bisa mempersatukan suku-suku di Libya. Hanya saja, yang membedakan mungkin pelaksanaannya saja.

Karena itu, lanjut Junaidi, adalah keliru kalau Qaddafi anti Islam. "Saya melihat peristiwa di Timur Tengah merupakan kebangkitan Islam di kawasan itu," katanya.

[muslimdaily.net/onislam-rpblk]

Giliran Ustadz Ba'asyir Tanggapi Pengurangan Masa Tahanannya

Diposting pada Kamis, 27-10-2011 | 16:14:31 WIB

Sebelumnya, Jamaah Anshorut Tauhid melalui pers rilisnya menyatakan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa tahanan ustadz Ba'asyir, dari 15 tahun menjadi 9 tahun.

Meskipun begitu, ustad Ba'asyir sendiri menyatakan tetap menolak segala hukuman yang dijatuhkan pada dirinya oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Melalui Hasyim Abdullah, ajudan ustadz Ba'asyir ini menyampaikan pesan dari dalam penjara  "Saya (ustadz Ba'asyir_red) menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya telah didzolimi, dihukum karena saya menjalankan Syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini".

Selasa, 25 Oktober 2011

Bom dalam Prespektif Islam

Bom dalam Prespektif Islam

Prince Muhammad
Rabu, 16 Mei 2007 13:04:57
Hits: 2715
Saat ini, masyarakat mulai mendiskusikan hukum pengeboman terhadap properti, mobil dan tempat-tempat umum lainnya, dan kami mendengar beberapa pendapat yang menarik bahwa pengeboman dan peledakan tersebut bukan “jalan penyelesaian masalah” atau “kebangkitan”.
Itu adalah pendapat yang sangat menarik, tapi tidak fair, ini adalah sebuah penilaian (analisis) yang tidak adil dari para “pengamat” Islam. Peledakan-peledakan tersebut hanyalah sebuah ikhtiar, dan bukanlah jalan hidup atau metode mencapai tujuan.
Oleh karena itu hukum dari ikhtiar tersebut akan sama dengan hukum dari target dan tujuannya.
Pengeboman punya sebuah tujuan. Memiliki buah dan hasil serta dalil. Ini berbeda dengan apa yang orang simpulkan tentang tujuan pengeboman. Ini bukanlah persoalan benar salah ataupun fair tidak fair bagi seseorang menerima bahwa hukumnya semata-mata berdasarkan upaya untuk menyempurnakan tujuan.
Jika kita menghubungkan persoalan ini dengan setiap persoalan agama, ini hanya akan menyebabkan kebingungan dan terjebak dalam diskusi yang menghabiskan waktu dan tiada ujung pangkal.
Tidak ada keraguan lagi, bahwa akibat dari pengeboman pastilah ada pembunuhan dan kerusakan, beberapa membunuh dengan haq dan sebagian tidak. Sebagai contoh, membunuh seorang Muslim tanpa haq (diharamkan), kecuali dengan alasan yang dibolehkan Islam, seperti; merajam pezina (muhson), membunuh orang murtad dan menghukum tindakan kriminal, dan lain-lain.
Sedangkan bagi orang kafir, hidupnya tidak memiliki kesucian tanpa memiliki perjanjian damai (dengan khalifah) baik sebagai musta’man maupun dzimmi, meskipun aslinya (orang kafir) tidak memiliki kesucian.
Beberapa peledakan yang tidak didasarkan pada kebenaran (haq) tidak menyebabkan apa-apa kecuali fasad dan kehancuran, akan tetapi peledakan yang didasarkan pada kebenaran (haq) memiliki akibat besar bagi ‘kebangkitan’ dan penyelesaian masalah. Sebuah pengeboman bisa jadi dipuji oleh Allah SWT atau sebaliknya, dilaknat Allah SWT.
Oleh karena itu, untuk mengeluarkan istilah dan argumen baru, mengatakan bahwa itu karena korupsi, perpecahan, dan sebagainya hanya akan menambah kebingungan masyarakat. Orang yang mendiskusikan isu ini harus menggunakan ilmu dan menghindarkan kebingungan masyarakat yang mudah tergelincir oleh perasaannya dan argumen yang menakjubkan.
Mereka (orang-orang yang menggelincirkan umat) menyebarkan kebusukan mereka di tengah-tengah masyarakat, seperti menyebarkan ide-idenya, yaitu; sekularisme, pluralisme, kasih dan damai untuk sesama, dan sebagainya serta mempropagandakan seruan tersebut sehingga jiwa masyarakat terperangkap olehnya.
Sebuah contoh dalam persoalan ini adalah seseorang yang berbicara dan menyeru orang untuk melawan dakwah, menyatakan bahwa dakwah adalah jembatan menuju Jahannam. Ketika seseorang menuduh mujahidin dan mengutuk mereka sebagai teroris, fundamentalis dan esktrimis, maka sebenarnya mereka sendirilah yang menyeru kepada pintu-pintu neraka Jahannam (du’atun ila abwabi jahannam) sebagaimana yang tertera dalam hadits mulia yang diriwayatkan oleh Hudzaifah Al Yaman. Lalu, dapatkah orang-orang tersebut (dua’tun ila abwabi Jahannam) mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW di hari Kiamat nanti ? Ingatlah firman Allah SWT :
“Sesungguhnya syetan-syetan itu mengajak golongannya supaya menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS Faathir, 35: 6)
Sementara ada penyeru yang menyeru kepada kebenaran (haq) dan mereka berada dalam jalan menuju surga, dan ada juga yang menyeru kepada kemungkaran dan mereka berada di jalan menuju Jahannam. Pengebom itu memiliki dua tipe tersebut. Kita harus tahu apa tujuan dan arah operasi mereka? Siapa yang menjadi target dan siapa yang akan dibunuh? Apakah tujuannya mencari ridha Allah SWT? Apakah targetnya orang Islam atau orang kafir ? Apakah tujuannya membunuh kaum Muslimin atau berperang melawan para agresor?
Ada banyak pintu menuju surga, salah satunya adalah babul Jihad (pintu jihad). Orang-orang yang haq akan mendapatkan “Izzah” dan kehormatan melawan musuh dengan penuh keyakinan bahwa Allah akan menjanjikan mereka surga dan kemuliaan.
Orang-orang yang mengutuk penyerangan-penyerangan tersebut tidak pernah berhenti berpikir, baik tentang tujuan pengeboman maupun targetnya. Masyarakat (dilandasi perasaan dan rasio semata) mengutuk pengeboman-pengeboman yang terjadi dan tidak pernah berpikir mengapa tempat-tempat tersebut menjadi target pengeboman. Masyarakat bahkan mulai bertanya, “Dapatkah kita menggunakan bom bunuh diri di Palestina?”
Allah SWT memerintahkan kita untuk menakuti dan menggentarkan orang-orang kafir, musuh Allah dan kaum Muslimin. Allah SWT berfirman :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…” (QS Al-Anfal, 8: 60)
Tidak ada keraguan lagi, bahwa pengeboman terhadap orang-orang kafir di negeri-negeri kaum Muslimin dan negeri-negeri kufur akan menggentarkan mereka, menakuti mereka dan menjerakan mereka dari menyerang kita lagi.
Kita lihat dewasa ini bahwa tidak ada yang mengguncangkan musuh kecuali penyerangan dan pengeboman dan kekerasan, untuk mencari ridha Allah. Di Palestina, orang Yahudi merasa menderita dan seolah-olah berada di neraka karena secara terus-menerus, setiap hari terjadi penyerangan dan operasi. Akan tetapi mereka (Yahudi) tidak pernah merasa khawatir atau ngeri karena demonstrasi yang dilakukan oleh kaum Muslimin di London, atau di Jakarta.
Kalau kita melihat pria-pria pemberani di abad ini dan pahlawan-pahlawan umat di abad ini, seperti : Abdullah Azzam, Khattab, Muhammad Al Shihri, Ahmad Al Haznawi, Sa’id Al Ghaamidi, Syekh Abul Abbas Al Januubi, Syekh Osama bin Laden, Khalid Ayyash dan masih banyak lagi, orang-orang ini tidak pernah menjadi pahlawan besar, kecuali melalui pemahaman tentang jihad.
Terlihat bahwa seseorang yang ingin menyebarkan ide bahwa pengeboman bukan jalan untuk kebangkitan atau pendekatan rasional hanyalah mencoba menyebarkan pandangannya untuk mengembangkan tarbiah dan pendidikan untuk membangkitkan umat.
Memang, kenyataannya kita mengetahui pentingnya tarbiah dan pendidikan, khususnya untuk memurnikan akidah dalam tubuh umat, untuk memurnikan tauhid dan mengajarkan umat untuk menolak thagut, membangun mereka dalam wala’ dan bara’, akan tetapi tidak menyangkal seruan jihad dan memerangi agresor, mempertahankan hidup, kekayaan (harta) dan kehormatan kaum Muslimin dengan kehidupan dan tubuhnya. Ini tidak dapat dihentikan (seruan untuk menghentikan agresi melawan kaum Muslimin).
Terlihat bahwa mereka ingin kita melawan agresi dengan diskusi penuh kedamaian dan dengan selebaran-selebaran. Sangatlah aneh seseorang yang berpikir demikian. Dapatkah mereka benar-benar meyakini apa yang mereka katakan ? Atau tidakkah mereka mengerti kebodohan seruan mereka dan tentang apa mereka menyeru kita ?
Bukanlah Allah yang menyeru kita kepada kebodohan-kebodohan, ini hanya tentang kecenderungan dan kecintaan kita kepada dunia dan kebencian kita kepada kematian, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang menggambarkan kondisi umat Islam seperti buih di lautan. Sejarah menceritakan kepada kita beberapa fenomena ketika kita melihat sejarah Bani Israel dan janji kemenangan dan desakan setelah itu, agar mereka meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lama mereka. Kita mendapatkan kemiripan, ketika kita tidak mau mengubah kondisi kita, ‘kebiasaan-kebiasaan’ buruk yang kita lakukan.
Kejadian di masa lalu ketika kaum Tartar yang ingin menduduki tanah-tanah kaum Muslimin selama bertahun-tahun. Meskipun demikian orang-orang tidak bergerak untuk menarik urat saraf untuk melawan mereka. Kejadian serupa terjadi di Al-Sham (tempat konferensi-konferensi Islam dilaksanakan), ketika terjadi pendudukan oleh orang-orang kafir. Pada waktu itu penguasa di sana mengirim banyak ulama dan memotivasi mereka untuk berjihad, dan tentu saja hal ini tidak membantu kecuali sedikit.
Apakah keanehan ini masih terjadi sekarang, jika masyarakat menjadi penakut dan tidak merespons seruan jihad atau menyeru perang, kemudian apa yang akan mereka lakukan jika ‘tokoh-tokoh’ mereka menanamkan pada mereka kehinaan dan kekalahan? Jika mereka menyiapkan kebangkitan dengan slogan mereka tentang reformasi dan perdamaian ? Itulah mengapa masyarakat mulai berkata,“Ini bukan saatnya berperang, ini saatnya islah dan reformasi.”
Kita berdoa kepada Allah agar masyarakat mengerti bahwa jihad dan makna jihad memiliki status hukum yang sama. Kita juga berharap agar masyarakat mengerti bahwa mereka-mereka yang berjihad telah memutuskan dan mengerti arti jihad, apakah itu bermanfaat atau tidak. Kita berdoa kepada Allah SWT agar menjaga kita tetap teguh dalam Islam ini dan memiliki ‘keberanian’ melawan kebatilan dan mencegah kita dari kebingungan dan keraguan. Amin.
T A K B I I I I R…..!!!!!!!!!
[arrahmah.com]

Tinjauan Kritis Seputar Operasi "Bom Bunuh Diri"


Tinjauan Kritis Seputar Operasi "Bom Bunuh Diri"

Prince of Jihad
Jum'at, 24 Agustus 2007 16:59:17
Hits: 3273
Mereka itu bila tergolong kaum muwahhidin dan berperang di jalan Allah serta di bawah panji Islamiyyah bukan fanatisme buta dan bukan kejahiliyyahan, maka mana mungkin kami menghukumi kebatilan amalan mereka atau menyamakan mereka dengan orang yang membunuh dirinya sendiri karena putus asa dari rahmat Allah atau karena keluh kesah dari luka dan yang lainnya kemudian kami mengatakan pengekalan mereka dalam neraka Jahannam atau pengharaman surga terhadap mereka…
Seputar Operasi Yang Disebut Operasi Bunuh Diri dan Sebagian Orang Menamakannya “Operasi Istisyhad”
Berkaitan dengan intihar (bunuh diri), maka hukumnya sudah tidak samar lagi terhadap seorangpun dalam syari’at ini dan bahwa ia tergolong dosa besar yang diancam (pelakunya) oleh Allah SWT dengan ancaman yang keras.
Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
“Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung sehingga ia membunuh dirinya, maka ia di neraka Jahannam seraya menjatuhkan diri di dalamnya seraya kekal selamanya lagi abadi di dalamnya dan barang siapa meminum racun sehingga ia membunuh dirinya sendiri, maka racunnya di tangannya seraya meminumnya di neraka Jahannam kekal selamanya lagi abadi di dalamnya.”
Dan jama’ah mengeluarkan dari Tsabit Ibnu Ad-Dlahhak radliallahu’anhu., ia berkata:
“Rasulullah saw berkata: “Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia disiksa dengannya di hari kiamat”.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl Ibnu Sa’ad radliallahu’anhu. Bahwa Rasulullah saw bertempur melawan kaum musyrikin, kemudian tatkala Rasulullah saw kembali ke kampnya dan kaum musyrikin kembali ke kamp mereka, sedang di antara sahabat Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang tidak membiarkan seseorang yang menyendiri dan memisahkan dari barisan (dari kalangan musyrikin) melainkan ia mengejarnya seraya menghajarnya dengan pedangnya, maka ia (Sahl) berkata: Pada hari ini tidak ada di antara kita orang yang lebih hebat dari si fulan”, Maka Rasulullah saw berkata:”Sesungguhnya dia itu termasuk ahli neraka”. Maka seseorang berkata: “Saya temannya”. Ia berkata: “Ia keluar bersamanya, setiap kali ia berhenti, maka ia berhenti bersamanya dan bila ia bergegas, maka ia bergegas bersamanya”. Ia berkata: “Kemudian ia terluka parah, sedangkan ia tidak sabar, maka ia meletakkan pedangnya di tanah lalu ia menepatkannya pada ulu hatinya kemudia ia menjatuhkan dirinya di atas pedangnya sehingga ia membunuh dirinya sendiri”. Dalam hadits tersebut (dikisahkan) bahwa Rasulullah saw tatkala mendapatkan kabar tentang dia, beliau bersabda:
“Sesungguhnya seseorang melakukan amalan ahli surga dalam apa yang nampak di hadapan manusia, sedangkan ia termasuk ahli neraka dan sesungguhnya seseorang melakukan amalan ahli neraka dalam apa yang nampak di hadapan manusia sedangkan ia termasuk ahli surga”.
Dalam Ash-Shahihain secara marfu’ juga:
“Adalah di tengah orang-orang sebelum kalian ada seorang laki-laki yang mendapatkan luka dan ia berkeluh-kesah, kemudian ia mengambil sebilah pisau dan terus ia memotong dengannya (urat nadi) tangannya, maka darah pun keluar tanpa berhenti sampai ia mati, Allah ta’ala berfirman: “Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan surga atasnya”
Dan sangat banyak hadits yang semakna dengan ini.
Di dalam hadits-hadits tersebut terdapat ancaman yang besar bagi orang yang membunuh dirinya sendiri dan bahwa itu termasuk hal yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Dhahir sebagian hadits adalah bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri itu kekal selamanya di dalam neraka Jahannam dan sebagian hadits tegas tentang pengharaman surga, namun sudah maklum bahwa Ahlus Sunnah telah membatasi lontaran-lontaran ini pada hak kaum muwahhidin dengan panduan firman Allah ta’ala:“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (An-Nisaa:48)
Dan dengan apa yang diriwayatkan Muslim dari Jabir dalam hadits Ath-Thufail Ibnu ‘Amr Ad-Dausiy dan kawannya yang memotong persendiannya sehingga ia mati, maka Allah mengampuninya dengan sebab hijrahnya…” Hadits ini akan datang (pembahasannya, ed.).
Sedangkan lafazh…”di neraka Jahannam seraya kekal selamanya lagi abadi di dalamnya” dalam hadits pertama dan sabdanya “maka Aku haramkan surga atasnya” dalam hadits yang lain adalah bahwa hal itu bagi orang yang menghalalkan hal itu atau bagi orang yang melakukannya karena putus asa dari rahmat Allah dan penentangan terhadap ketentuan Allah ta’ala, maka itu adalah kekafiran yang mengekalkan pelakunya di dalam neraka Jahannam. “Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir” (Yusuf:87)
Darinya nampak bahwa ada perbedaan yang harus diperhatikan oleh orang yang menimbang dengan al-haq dan meninggalkan sikap curang, antara orang yang membunuh dirinya karena putus asa dari Rahmat Allah atau karena penentangan terhadap ketentuan Allah atau karena keluh-kesah dari luka, penyakit dan yang lainnya dengan orang-orang yang menjadi pertanyaan yang meledakkan dirinya sendiri dengan bahan-bahan peledak untuk memberikan pukulan besar pada musuh-musuh Allah
Ini adalah perbedaan yang nampak jelas bagi kami, kami mengetahui dan memperhatikannya.
Mereka itu bila tergolong kaum muwahhidin dan berperang di jalan Allah serta di bawah panji Islamiyyah bukan fanatisme buta dan bukan kejahiliyyahan, maka mana mungkin kami menghukumi kebatilan amalan mereka atau menyamakan mereka dengan orang yang membunuh dirinya sendiri karena putus asa dari rahmat Allah atau karena keluh kesah dari luka dan yang lainnya kemudian kami mengatakan pengekalan mereka dalam neraka Jahannam atau pengharaman surga terhadap mereka[1], karena sesungguhnya rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang bertauhid adalah luas, sedangkan Allah SWT itu adalah Hakim Yang Paling Adil. Dia tidak menyia-nyiakan amalan orang-orang yang berbuat baik dan Dia tidak mengurangi amalan shalih yang tulus dari orang-orang yang beriman.
Imam Thufail ibnu ‘Amr Ad-Dausiy hijrah kepada Rasulullah saw ke Madinah dan bersamanya ada seorang laki-laki dari kaumnya, kemudian mereka tidak cocok dengan kondisi Madinah sehingga ia sakit dan ia berkeluh-kesah, kemudian ia mengambil pisaunya dan memotong persendiannya sehingga kedua tangannya mengalami pendarahan sampai akhirnya ia mati. Maka Thufail ibnu ‘Amr melihat dia dalam mimpinya. Ia melihatnya dengan penampilan yang bagus dan ia melihatnya menutupi kedua tangannya, maka ia berkata kepadanya, “Apa yang dilakukan Tuhanmu kepadamu ?” Maka dia berkata: “Dia telah mengampuni saya dengan sebab saya hijrah kepada Nabi-Nya saw”, ia (Thufail) berkata: “Kenapa saya melihatmu menutupi kedua tanganmu ?” , maka ia berkata: “Dikatakan kepada saya, Kami tidak akan memperbaiki darimu apa yang telah kamu rusak”, Maka Ath-Thufail menceritakannya kepada Rasulullah saw, maka beliau saw berkata: “Ya Allah, ampunilah bagi kedua tangannya”.
An-Nawawiy berkata: “Di dalam hadits ini ada hujjah bagi kaidah agung Ahlus Sunnah yaitu bahwa orang yang bunuh diri atau melakukan maksiat dan ia mati tanpa taubat, maka ia tidak kafir dan tidak boleh dipastikan masuk neraka, akan tetapi ia dalam status masyi-ah (kehendak Allah)”
Abu Muhammad –semoga Allah memaafkannya- berkata: “Tidak ada yang dirasa sulit dalam hal ini, bersama keberadaan ancaman yang dahsyat yang dating dalam hadits-hadits yang lalu, karena Allah swt berhak mengampuni hamba-hambaNya yang bertauhid, yang berbuat baik dan Dia berhak untuk tidak merealisasikan ancaman-Nya pada diri mereka dan ini termasuk kemuliaan, kebaikan dan keterpujian-Nya swt, namun Dia tidak akan menyelisihi janji-Nya bagi mereka, sedangkan sudah maklum perbedaan antara penyelisihan janji dengan penyelisihan ancaman…
Tapi kami katakan: “Sesungguhnya keberadaan para pelaku ‘amaliyyat (oprasi-oprasi) ini tidak seperti orang-orang yang bunuh diri karena putus asa dari kehidupan atau karena penentangan terhadap taqdir dan keluh-kesah terhadap luka, maka ini saja tidak cukup untuk melegalkan ‘amaliyyat ini dengan gambaran ini atau untuk memberikannya sisi pensyari’atan, karena ‘amaliyyat ini bila keluar dari keumuman nash-nash yang mencela lagi mengancam orang yang membunuh dirinya dengan ancaman yang dahsyat dan di antaranya adalah hadits yang telah lalu “Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia disiksa dengannya di hari kiamat”. Hadits ini dan yang serupa dengannya yang telah lalu adalah seperti firman Allah ta’ala:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak memasukannya ke dalam neraka, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (An-Nisaa: 29-30)
Ibnu Katsir rh berkata: “Yaitu barang siapa melanggar apa yang telah Allah larang seraya aniaya di dalamnya lagi zhalim dalam pelanggarannya yaitu ia mengetahui pengharamannya lagi berani lancang terhadap pelanggarannya “Maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka”, ini adalah ancaman yang keras lagi pedas, maka hendaklah bersikap hati-hati setiap orang yang berakal lagi memiliki pikiran yaitu orang yang menggunakan pendengarannya sedang dia menyaksikannya”” (Selesai perkataan Al-Maqdisiy)
Dan keumuman firman Allah ta’ala “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar” (Al An’am: 151), dalam dua tempat dari Kitabullah.
Begitu juga keumuman hadits-hadits yang melarang dari membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sesuatu sebab yang benar, seperti hadits “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan”. Dikatakan: “Wahai Rasulullah, apakah itu ?” Beliau bersabda:
“Penyekutuan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu sebab yang benar….dst sampai akhir hadits”.[2]
Serupa dengannya hadits Nabi saw pada haji wada’: “Ketahuilah bahwa darah kalian dan harta kalian adalah haram atas kalian seperti keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini…Ketahuilah, apakah saya sudah menyampaikan…Ya Allah, saksikanlah…”
Abu Muhammad Al-Maqdisiy –semoga Allah memaafkannya- berkata: “Ini dan yang lainnya adalah nash-nash yang umum, yang qath’iy dilalah-nya dalam pengharaman membunuh jiwa yang ma’shum dan tidak halal atau tidak boleh sama sekali mengecualikan darinya, kecuali apa yang dikecualikan oleh syari’at. Dan orang-orang yang ingin meledakkan dirinya dalam ‘amaliyyat seperti ini dituntut untuk mengkaji nash-nash seperti ini dan mencermatinya secara seksama sebelum memfatwakannya atau melakukannya, karena bagi kaum muslimin tujuan itu tidak melegalkan segala macam cara, kita ini bukan Mikafiliyyin dan cara itu harus sesuatu yang syar’iy sebagaimana tujuan dan hendaklah mereka mengetahui bahwa kebenaran itu bukan bersama pendapat yang paling keras namun bersama pendapat yang paling tepat yang selaras dengan dalil, serta hendaklah mereka ingat bahwa orang itu tidak memiliki tujuh nyawa yang bisa ia gunakan untuk percobaan di sana sini, namun ia hanya satu nyawa, maka hendaklah ia berupaya keras untuk mengorbankannya dalam ketaatan kepada Allah dan keridlaan-Nya di atas bashirah dari urusannya.[3]
Sagat disayangkan, sesungguhnya saya belum melihat dirasat (kajian-kajian) ‘ilmiyyah yang peka lagi terarah milik orang-orang yang bertanggung jawab terhadap ‘amaliyyat semacam ini. Umumnya mereka didorong oleh perasaan emosional dan hamasah (semangat) tanpa memperhatikan dalil syar’i, berbeda halnya dengan saudara-saudara kita di Mesir dan Al-Jazair di mana mereka itu dalam masalah ini memiliki fatwa-fatwa dan banyak kajian, oleh sebab itu jarang sekali engkau mendapatkan ‘amaliyyat semacam ini pada mereka, padahal sesungguhnya mereka itu diintimidasi oleh musuh-musuh Allah melebihi penindasan yang didapatkan oleh para pengusung ‘amaliyyat ini, karena sesungguhnya ilmu modern dan sarana-sarananya telah memberikan kepada mereka banyak faidah yang dengannya mereka menjaga ikhwan mereka yang bertauhid dan membantu mereka untuk pencapaian mashlahat terbesar dengan cara yang paling efektif, di mana di sana ada banyak timer, jebakan, sumbu penyulut, ranjau, penekan pengendali, arus listrik, pena timer, remote control, pantulan cahaya dan yang lainnya yang bisa digunakan oleh para pengusung ‘amaliyyat semacam ini. Hal-hal ini menjadikan mufti yang mengetahui bahayanya fatwa dan bahwa ia adalah tanda tangan atas nama Allah, diam lama sekali sebelum mengatakan kebolehan ‘amaliyyat itu yang mana orang muslim membunuh dirinya sendiri di dalamnya tanpa dlarurat yang sebenarnya, karena sarana ini memperluas wawasan amal pada mujahidin. Selagi di sana ada cara untuk menjaga dan melindungi darah para muwahhidin, maka cara itu wajib diambil. Ikhwan kita -mujahidin- di berbagai belahan bumi memiliki bashirah, (mereka) mengikatkan barang-barang, surat-surat dan tas serta mereka meledakkan banyak kendaraan dan yang lainnya dengan sesuatu dari cara-cara ini dan mereka memberikan pukulan kepada musuh-musuh Allah dengan pukulan yang sangat dahsyat dengan kerugian yang paling minimal di barisan muwahhidin dan syahadah itu bukan kerugian, namun kerugian itu adalah ada pada penyelisihan terhadap hukum syar’i dan mati di luar bashirah…
Kami selalu mengatakan: Sesungguhnya saudara muwahhid yang sampai dalam tarbiyyah dan i’dad pada fase-fase yang lalu, ia pada hakikatnya adalah berlian satu-satunya di zaman ini yang tidak seyogyanya bagi pimpinannya bila dia itu berakal mengorbankannya demi dua atau tiga sepatu (maksudnya dua atau tiga orang anshar thaghut, pent.) atau yang lainnya dari aparat syirik dan bala tentara mereka, yang padahal mungkin menghabisi mereka dengan selain cara ini, di mana mungkin membunuhnya dengan senjata laras panjang, pistol dan bom atau mobil yang sudah diisi muatan bahan peledak tanpa perlu membunuh dirinya, maka dalil syar’iy mana yang membolehkan membunuh diri karenanya ??
Sebagian orang-orang yang tergesa-gesa yang tidak mengetahui cara-cara istidlal (pengutaraan dalil) dan tidak memiliki alat-alatnya, mereka berdalil dengan dalil-dalil yang tidak bisa digunakan untuk hujjah dalam bab ini, di mana mereka menuturkan firman Allah ta’ala dalam memuji orang-orang mu’min: “Mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh” (At-Taubah:111), dan menuturkan seorang laki-laki yang secara sendirian menyerang pasukan besar dan kisah seorang sahabat yang meminta dari para sahabatnya agar mengangkatnya di atas perisai terus melemparkannya ke dalam benteng orang-orang kafir untuk membukakan pintunya bagi mereka dan hadits Aslam ibnu ‘Imran, berkata: Seorang laki-laki dari muhajirin menyerang barisan musuh di Konstantinopel sampai ia mencerai-beraikannya sedangkan bersama kami ada Abu Ayyub Al-Anshari, maka orang-orang berkata: “Dia menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan” seraya mereka memaksudkan firman-Nya ta’ala:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Al-Baqarah: 195)
Maka Abu Ayyub berkata:“Kalian mentakwilkan ayat ini seperti ini, yaitu seseorang menyerang seraya mencari syahadah atau ia menemui kematian!! Kami paling mengetahui akan ayat ini, ia itu hanyalah diturunkan perihal kami”, maka beliau menuturkan bahwa yang dimaksudkan dengan kebinasaan adalah menetap di tengah keluarga dan harta dan meninggalkan jihad. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan yang lainnya)
Seperti itu pula adalah apa yang diriwayatkan Al-Hakim dari Abu Ishhaq As-Suba’iy. Seorang laki-laki berkata kepada Al-Bara Ibnu ‘Azib: “Bila saya menyerang secara sendirian terhadap musuh terus mereka membunuh saya, apakah saya menjatuhkan diri saya ke dalam kebinasaan?” Maka beliau berkata kepadanya: “Allah berfirman kepada Rasul-Nya “Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri” (An-Nisaa:84)
Sesungguhnya ayat tadi hanyalah berkaitan dengan nafaqah dan dalam riwayat At-Tirmidzi: (Tapi kebinasaan itu adalah seseorang melakukan dosa terus ia menjatuhkan dirinya sendiri kepada kebinasaan kemudian ia tidak taubat).
Sebagaimana mereka menuturkan dalam dalil-dalil mereka, hadits: (Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan laki-laki yang mendatangi pemimpin yang aniaya, terus dia memerintah dan melarangnya kemudian dia (si penguasa) membunuhnya).
Ini adalah apa yang mereka jadikan sebagai dalil, sedangkan semuanya tidak layak untuk dijadikan hujjah dalam masalah yang sedang diperdebatkan ini.
Firman-Nya ta’ala: “Mereka membunuh atau terbunuh”, maka orang-orang itu bahagia dengan firman-Nya “atau terbunuh”, padahal sesungguhnya ayat ini tidak menunjukan secara tegas terhadap sikap membunuh dirinya sendiri, akan tetapi terhadap sikap musuh Allah membunuh dia, dan andaikata ia menunjukan, maka sesungguhnya ia adalah penunjukan yang lemah, dhanniy lagi memiliki banyak kemungkinan dan tentunya mereka itu lebih utama untuk berhujjah dengan firman-Nya “Mereka membunuh” terus mereka mengatakan: Ia adalah umum mencakup sikap mereka membunuh orang lain dan membunuh diri mereka sendiri. Cara istidlal ini adalah modal orang-orang yang pailit, di mana mereka itu tatkala tak bisa menghadirkan dalil-dali qath’iy yang tegas, maka mereka justeru malah menggunakan dalil-dalil yang lemah dilalah-nya. Andaikata kami menerima dalil-dalil itu, maka itu adalah nash yang tidak sharih (tegas) dan justeru ia dibatasi dengan nash-nash qath’iy yang sharih dilalah-nya yang telah lalu dalam hal pengharaman membunuh jiwa, sedangkan nash yang tidak sharih lagi dhanniy dilalahnya tersebut tidak boleh dibenturkan pada nash-nash yang qath’iy lagi sharih sebagaimana juga bahwa dalil itu bila mengandung banyak kemungkinan, maka ia tidak bisa dijadikan sebagai dalil, karena pemastian dengan sesuatu yang banyak mengandung kemungkinan itu membutuhkan dalil. Bagaimanapun keadaannya, maka sesuai penafsiran mereka, dalil itu tergolong dalil yang mutasyabih, sehingga wajib dikembalikan kepada nash-nash yang muhkam dan jelas yang mengharamkan pembunuhan jiwa….Wallahu A’lam.
Adapun kisah seorang sahabat yang dilemparkan ke dalam benteng, maka orang yang berhujjah dengan kisah itu pertama-tama wajib membuktikannya terlebih dahulu, yaitu buktikan dulu keshahihan dalil itu kemudian silahkan berdalil dengannya, sedangkan tidak sah berdalil dengan sesuatu sebelum membuktikan keshahihannya.[4] Kemudian bila mereka telah membuktikannya dengan isnad yang shahih, maka kami katakan kepada mereka: “Itu adalah perbuatan serang sahabat, sedangkan sudah ma’lum bahwa perbuatan seorang sahabat itu bukanlah hujjaj dalam perselisihan, karena Allah SWT berfirman: “Kemudian bila kamu berselisih dalam satu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul(-Nya)” (An-Nisaa: 59) Dia tidak mengatakan “Maka kembalikanlah kepada sahabat”, sedangkan menjadikan perbuatan mereka sebagai pendekatan adalah suatu hal dan berdalil dengannya dalam perselisihan serta menjadikannya sebagai hujjah syar’iyyah adalah hal lain, maka bagaimana bila perbuatan-perbuatan itu menentang nash-nash yang sharih lagi qath’iy keterbuktiannnya juga qath’iy dilalah-nya seperti nash-nash yang lalu prihal pelarangan membunuh jiwa (sendiri)”. Ini atas dasar pengandaian bahwa perbuatannya itu adalah bunuh diri, sedangkan kami tidak menerima hal itu.
Bila mereka berkata: Sesungguhnya ia adalah ijma sukutiy itu adalah hujjah yang lemah lagi dhanniy, di dalamnya terdapat perselisihan yang besar, maka bagaimana bila ijma yang diklaim ini menentang nash-nash qath’iy lagi shahih. Kemudian ijma ini menurut orang-orang yang memegangnya harus memiliki sandaran syar’iy, yaitu hujjah bukan yang lainnya. Sandaran yang sharih lagi shahih ini adalah dalil yang masih kami menuntut kalian untuk mendatangkannya dan kalian membutuhkannya.
Terakhir, kemudian dikatakan kepada mereka bahwa kisah yang dijadikan hujjah oleh kalian ini menjelaskan bahwa shahabiy ini tidak bermaksud membunuh dirinya sendiri dengan perbuatannya itu, akan tetapi bermaksud membuka benteng bagi kaum muslimin[5]. Sedangkan klaim mereka bahwa kemungkinan kematiannya adalah besar sekali, maka ini bukan sumber perselisihan, karena dalil-dalil terhadap kebolehan terjun maju dalam peperangan yang memiliki dugaan kuat mendapatkan syahadah di dalamnya adalah banyak, seperti hadits Abu Ayyub dan hadits Al-Bara yang telah lalu. Namun yang menjadi perselisihan adalah perihal seseorang membunuh dirinya sendiri secara sengaja dan dimaksud.
Adapun hadits Abu Ayyub dan Al-Bara, maka keduanya sebagaimana yang telah kami katakan hanyalah pantas dijadikan dalil untuk dorongan terhadap jihad, maju pantang mundur dan anjuran gesit dalam memerangi orang-orang kafir, serta penampakan keberanian, kekuatan dan pukulan di hadapan mereka. Dan dalam hadits itu sama sekali tidak ada sesuatupun yang menunjukan kebolehan seorang muslim membunuh dirinya sendiri dengan tangannya sendiri. Karena kandungan yang ada dalam hadits itu adalah bahwa dia maju, tampil atau menghadangkan dirinya untuk memerangi suatu pasukan dan untuk mengingkari kemungkaran yang sangat besar sebagaimana dalam hadits “Penghulu Para Syuhada…” di mana kuat dugaannya bahwa ia dibunuh di dalamnya tanpa pemastian dan hatta andaikata ia itu memastikan, maka gambaran ini berbeda dengan gambaran itu, sedangkan mencampuradukkan antara kedua gambaran ini adalah sikap melampaui ketentuan Allah dan pengkaburan al-haq dengan al-bathil, padahal Allah ta’ala telah berfirman:
“Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu menyembunyikan yang haq sedangkan kamu mengetahui” (Al-Baqarah: 42).
Di mana nash-nash yang lalu adalah sharih lagi qath’iy prihal pengharaman membunuh jiwa, sedangkan hal ini adalah yaqin, tidak bisa lenyap dengan dilalah yang lemah lagi jauh semacam ini, oleh sebab itu sesungguhnya orang yang mencermati ucapan ulama dalam bab-bab semacam ini, ia akan mendapatkan mereka itu bersikap ketat lagi hati-hati dalam masalah-masalah ini dan mereka tidak memfatwakan sekedar mengikuti semangat atau rasa takut dari lisan orang-orang yang menyelisihi dan orang-orang yang hobi menebar isu, akan tetapi mereka memfatwakan dengan apa yang mereka yakini seraya selaras dengan dalil syar’iy “(Yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah” (Al-Ahzab: 39). Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy berkata dalam Al-Mughniy 8/478, Kitab Al-Jihad.
(Pasal) Bila orang-orang kafir melemparkan api ke kapal yang terdapat kaum muslimin di dalamnya, sehingga api berkobar di dalamnya, maka apa yang menjadi dugaan kuat mereka akan selamat, baik itu mereka tetap di dalam kapal atau mereka menceburkan diri ke air, maka lebih utama bagi mereka adalah melakukannya.
Abul Khaththab berkata dalam riwayat lain: “Bahwa mereka harus diam di kapal, karena bila mereka menceburkan dirinya ke air, maka kematian mereka itu adalah (karena) perbuatan mereka sendiri[6], dan bila mereka diam di kapal, maka kematian mereka itu adalah perbuatan orang lain”. Selesai.
Perhatikan sikap mereka membedakan antara kematian oleh perbuatan diri sendiri dengan kematian oleh perbuatan orang lain. Ketahuilah bahwa masalah yang paling serupa dengan masalah kita ini menurut para ulama adalah masalah yang biasa dijadikan contoh oleh ulama ushul dalam bab-bab Mashlahat Mursalah, yaitu masalah yang terkenal dengan sebutan Masalah Tatarrus. Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniy 8/450: Bila orang-orang kafir membentengi diri dengan orang muslim[7] sedangkan tidak ada keperluan untuk menembak mereka dikarenakan peperangan tidak sedang berlangsung atau dikarenakan ada kemungkinan menguasai mereka tanpa hal itu atau karena aman dari kejahatan mereka, maka tidak boleh menembak orang muslim itu.
Al-Auza’iy dan Al-Laits berkata: Tidak boleh menembak orang-orang kafir itu berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu’min dan perempuan-perempuan yang mu’min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka)” (Al-Fath: 25).
Al-Laits berkata: Meninggalkan membuka benteng yang mampu untuk membukanya adalah lebih utama daripada membunuh orang muslim tanpa hak.
Dan sering sekali para fuqaha menuturkan dalam bab-bab Mashlahat Mursalah, ucapan mereka: Seandainya orang-orang kafir membentengi diri dengan sejumlah kaum muslimin, di mana seandainya kita menahan diri dari mereka tentulah orang-orang kafir itu menguasai Darul Islam dan menghabisi seluruh kaum muslimin serta membunuh (orang-orang yang dijadikan) benteng itu dan seandainya kita menembak benteng itu dan kita membunuh mereka tentulah mafsadah tersebut terhindarkan secara pasti dari seluruh kaum muslimin, namun mesti darinya membunuh orang muslim yang tidak berdosa…) Maka mashlahat ini meskipun dlaruriyyah kuliyyah qath’iyyah (mesti lagi menyeluruh lagi pasti), akan tetapi dikarenakan ketidaknampakan pengakuan terhadap penganggapannya dari Sang Pembuat syari’at, maka di dalamnya terdapat perselisihan yang masyhur di antara para ulama….
Sekelompok ulama melarang hal itu, karena di dalamnya ada pembunuhan orang muslim, sedangkan tidak boleh menebus jiwa yang ma’shum dengan jiwa yang serupa dengannya…
Sekelompok ulama membolehkan hal itu dengan beberapa syarat yang di antaranya:
· Dalam sikap meninggalkan pembunuhan perisai itu terdapat pengguguran akan jihad…
Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy 8/450 dari Al-Qadli dan Asy-Syafi’iy ucapan mereka: Boleh menembak mereka bila peperangan sedang berlangsung, karena membiarkannya menyebabkan pada pengguguran jihad. Selesai.
· Di antaranya adalah tidak mungkin mencapai orang-orang kafir itu, kecuali dengan membunuh perisai tersebut.
· Sikap membiarkan perisai ini menyebabkan pemusnahan seluruh kaum muslimin, pengotoran kehormatan mereka dan pendudukan negeri itu kemudian setelah itu pembunuhan perisai juga…
Saya bertanya dengan Nama Allah kepadamu, wahai orang yang obyektif, siapa saja engkau ini, apakah syarat-syarat seperti ini terpenuhi pada realita ‘amaliyyat tersebut pada hari ini…?!
Apakah tidak mungkin memerangi orang-orang kafir, kecuali dengan cara operasi-operasi peledakan diri sendiri…?
Apakah tidak mungkin hal itu dilakukan dengan selain cara ini ? Apakah dalam sikap meninggalkan cara ini menyebabkan pemusnahan seluruh kaum muslimin dan pengguguran jihad, di mana tidak mungkin memerangi orang-orang kafir dan membungkam mereka, kecuali lewat cara membunuh jiwa yang ma’shum ?
Bila keadaannya seperti itu, maka kami tidak mengingkarinya, yaitu bila mashlahat yang diharapkan di balik operasi-operasi ini atau mafsadah yang dimaksudkan penghindarannya itu adalah dlaruriyyah kulliyyah qath’iyyah yang tidak mungkin dicapai kecuali dengan cara ini, maka kami tidak mengingkarinya dan orang yang berpendapat ini memiliki pendahulu dari kalangan ulama serta telah baku di kalangan para ulama yaitu bila dua mafsadah saling berbenturan, maka dipikullah yang paling ringan di antara keduanya demi menghindari yang paling besar.
Di samping itu sesungguhnya orang yang melihat realita banyak dari sasaran operasi-operasi ini –dan saya tidak mengatakan seluruhnya-, maka sesungguhnya dia mendapatkan mereka itu dari kalangan sipil, baik itu wanita, anak-anak atau lansia dan yang lainnya, sedangkan ini adalah hal lain yang disayangkan mesti disebutkan di sini.
Sedangkan sudah ma’lum bahwa dalam agama kita tidak boleh membunuh anak-anak dan wanita yang tidak ikut berperang serta yang semisal dengan sengaja.
Para ulama yang di antaranya Hibrul Qur’an Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu. Telah menafsirkan firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kamu melampaui batas” (Al-Baqarah: 190), dengan ucapannya: Janganlah kalian membunuh wanita, anak-anak dan kakek lanjut usia…Dan Muslim meriwayatkan dalam ahlil harbi> dari Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu. Juga ucapannya: “Dan sesungguhnya Rasulullah saw tidak pernah membunuh anak-anak, maka janganlah kamu membunuh anak-anak, kecuali bila kamu mengetahui apa yang diketahui Al-Khidlr (Khidir) dari anak-anak kecil yang ia bunuh…”[8]
Al-Imam Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan yang lainnya meriwayatkan dari Al-Aswad Ibnu Sari’ bahwa Rasulullah saw berkata: “Kenapa orang-orang melampaui batas pembunuhan sampai mereka membunuh anak-anak…Ingat jangan kalian membunuh anak-anak…Ingat jangan kalian membunuh anak-anak…”
Dalil-dalil dalam bab ini adalah sangat masyhur, bahkan Malik dan Al-Auza’iy memfatwakan dengan sesuatu yang lebih dari hal itu, di mana mereka berkata: “Tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak sama sekali, hatta termasuk andaikata ahlul harbi memperisaii diri dengan wanita dan anak-anak atau mereka membentengi diri dengan benteng atau kapal (perahu) dan mereka menyertakan wanita dan anak-anak bersama mereka, maka tidak boleh menembak dan membakar mereka..”[9]
Ini serupa dengan masalah Tatarrus, bahkan lebih rendah darinya, karena ‘ishmah darah anak-anak dan wanita orang-orang kafir tidak ragu lagi adalah lebih rendah dari ‘ishmah darah kaum muslimin. Sudah ma’lum bahwa dalam keadaan-keadaan tertentu boleh membunuh wanita dan anak-anak mereka, umpamanya pada serangan malam atau orang-orang kafir ditembaki sedangkan bersama mereka ada anak-anak dan wanita mereka sehingga mereka mati tanpa dimaksud, maka ini seperti tabyit (serangan malam) yang ditanyakan kepada Rasulullah saw, yaitu di mana Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dalam Kitabul Jihad (Bab Penduduk suatu negeri diserang pada malam hari, sehingga jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak) dan di dalamnya beliau menuturkan hadits Ash Sha’b Ibnu Jatstsamah dan saya mendengar beliau bersabda: “Tidak ada batasan kecuali milik Allah dan milik Rasul-Nya saw”.
Begiti juga bila si wanita atau anak kecil itu ikut berperang atau membantu peperangan, sebagaimana hal itu sudah ma’lum pada tempatnya dalam Kitab-kitab Jihad dan Peperangan dan hadits-hadits di dalamnya sangat banyak.
Bahkan ulama membolehkan membunuh wanita bila ia berada di barisan orang-orang kafir dan ia menghina kaum muslimin
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniy 8/450: (Pasal) Dan andaikata wanita berdiri di barisan orang-orang kafir atau di atas tembok (benteng, ed) mereka, lalu menghina kaum muslimin atau dia membuka auratnya di hadapan mereka, maka boleh sengaja menembaknya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Sa’id: “Telah mengabarkan kepada kami Hammad ibnu Zaid dari Ayyub dari Ikrimah[10], ia berkata: “Tatkala Rasulullah saw mengepung penduduk Tha’if, maka seorang wanita naik benteng lalu membuka kemaluannya, maka beliau bersabda: ”Ini sasaran, tembak dia !!”, maka seorang laki-laki dari kaum muslimin menembaknya dan tidak meleset sedikitpun darinya”. Boleh pula menembak wanita bila ia memungutkan anak panah bagi mereka atau memberikan minuman bagi mereka atau menyemangati mereka terhadap peperangan, karena dia berstatus sama dengan muqatil[11]. Hukum ini berlaku juga pada anak-anak kecil, orang tua serta yang lainnya yang dilarang dibunuh di antara mereka… (Selesai)
Adapun menyengaja pada kerumunan anak-anak dan wanita yang tidak muqatil, seperti sekolah, Taman Kanak-Kanak, Rumah Sakit dan yang serupa itu lalu ia dipilih (sebagai target serangan, ed), karena ia adalah target yang mudah, maka sikap ini menyelisihi tuntunan Nabi saw dan sikap ini mengandung bahaya pada da’wah serta pencorengan pada wajah jihad Islamiy yang bercahaya.
Bagaimanapun keadaannya, sungguh pembicaraan dalam bab ini sangatlah panjang dan para ulama kita telah mencukupinya dalam hal ini pada kitab-kitab fiqh dan hadits, juga sangat mudah dirujuk oleh pencari al-haq di sumbernya.
Sebelum kami menutup masalah ini, maka kami mengumpulkan apa yang telah kami katakan pada point-point ini:
· Kami tidak mengatakan hapusnya amalan para pelaku operasi-operasi yang ditanyakan ini (pelaku operasi bunuh diri,ed.) atau kekekalan mereka di neraka, bahkan kami telah membedakan orang yang membunuh dirinya sendiri karena putus asa dari kehidupan atau berkeluh-kesah dan penentangan terhadap taqdir Allah atau keluhan karena luka…[12]
· Akan tetapi kami memiliki terhadapnya catatan-catatan dan kritikan-kritikan yang telah kami isyaratkan pada sebagiannya, oleh sebab itu kami mengajak para pemerannya dan orang-orang yang memperhatikannya untuk mengkajinya dengan kajian syar’iy yang menyeluruh lagi peka, yang dikuatkan dengan dalil-dalil syar’iy yang shahih.
· Adapun bila mafsadah yang ingin dihindarkan dengan ‘amaliyyah ini adalah qath’iyyah kulliyyah haqiqiyyah serta tidak mungkin dihadang kecuali dengan membunuh diri sendiri dengan cara ini, maka ini memiliki sesuatu yang mendukungnya dari ushul syari’at dan ini telah dianut oleh segolongan ulama mu’tabar dengan batasan-batasan syar’iy
· Kami mengajak para mujahidin untuk memanfaatkan sarana-sarana ilmu (teknologi, ed.) modern dalam memerangi musuh-musuh Allah, sebagaimana pelaksanaan firman Allah ta’ala: “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kalian mampu berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambatkan, yang dengannya kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian” dan itu untuk mendatangkan pukulan telak terhadap mereka dengan kerugian yang paling minimal di barisan muwahhidin, terutama kerugian-kerugian yang terjadi karena tangan mujahidin sendiri.
· Kami mengajak mereka untuk memfokuskan terhadap sasaran-sasaran militer musuh-musuh Allah, Dinas Keamanannya dan yang serupa itu.
Ini adalah kesimpulan pendapat kami pada masalah ini dalam kesempatan ini. Kami mengatakannya dan kami tidak peduli dengan sikap sentiment orang-orang yang menyelisihi kami, karena penuntun dan acuan kami hanyalah dalil bukan yang lainnya, serta tujuan kami adalah ridla Allah bukan ridla manusia. Kami memohon Allah ta’ala agar menjadikan kami bagian dari orang-orang yang disifati oleh Rasulullah saw dengan sabdanya: “Mereka tidak terusik oleh orang yang menyelisihi mereka dan tidak pula oleh orang yang menggembosi mereka sampai datang ketentuan Allah”.
Sudah ma’lum bahwa bila datang kepada kami orang-orang yang menyelisihi dalam bab ini dengan dalil-dalil syar’iy yang shahih yang menggugurkan apa yang telah kami jelaskan, maka kami akan menerimanya dengan penuh lapang dada dan kami akan meninggalkan apa yang telah kami katakan, karena al-haq adalah lebih berhak untuk diikuti.
Allah-lah yang Mengatakan kebenaran dan Memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.
Lampran Susulan
Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- bahwa tatkala saya telah menulis jawaban saya dalam masalah ini dan dibaca oleh sebagian kawan di penjara, maka datang kepada saya lembaran tulisan dari sebagian orang-orang yang tulus…. Di dalamnya ia menuturkan ungkapan tentang pokok-pokok dasar kajian syar’iy dan pentingnya mengetahui realita fatwa juga pentingnya pengamatan terhadap dalil-dalil syar’iy serta hal-hal lain seputar ini yang sudah diketahui oleh setiap orang yang menulis dan mengkaji dan tidak ada perselisihan di dalamnya, kemudian bahwa ia membedakan antara sekedar bunuh diri dengan bunuh diri oleh perbuatan orang itu sendiri dalam memerangi musuh, dan ia membolehkan yang ke dua seraya berdalil dengan nash-nash yang umum lagi dhanniy dilalah dalam menghantam nash-nash qath’iyyah yang mengharamkan membunuh jiwa secara muthlaq… Kemudian ia menuturkan firman Allah ta’ala:
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka” (Al-Baqarah: 191) dan firman-Nya ta’ala: “Dan perangilah mereka itu hanya semata-mata untuk Allah…” (Al-Baqarah: 193) dan firman-Nya ta’ala: “Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu…” (At-Taubah: 123)…
Ia berkata: “Sesungguhnya itu adalah dalil-dalil umum tanpa pengkhususan yang muthlaq tanpa pembatasan”… kemudian berkata: “Dan atas dasar ini, maka setiap peperangan terhadap musuh yang kafir yang memang memerangi, (boleh,ed.) dengan cara apa saja dari cara-cara qital, walaupun itu dengan meledakkan diri sendiri untuk membunuh mereka, maka semua itu berada dalam cakupan indikasi dalail-dalil yang lalu ” (selesai)
Kemudian ia menuturkan bahwa: “Sunnah Rasulullah saw dan para sahabatnya menjelaskan bagaimana kaum muslimin melesat maju untuk memerangi musuh dan mereka berlomba-lomba untuk menggapai syahadah sampai bahwa sebagian mereka melesat maju di tengah barisan musuh atau dilemparkan dari atas tembok benteng. Ini sangat terkenal lagi masyhur di banyak tempat yang tidak butuh untuk dijelaskan lagi” (selesai)
Maka saya katakan: “Adapun ucapannya yang terakhir seputar maju melesat dalam memerangi musuh dan berlomba-lomba untuk meraih syahadah, maka ini sudah kami ketengahkan kepada anda dan tidak ada perselisihan di dalamnya dan ia adalah memperbanyak ucapan dengan sesuatu yang di luar masalah yang sedang diperbincangkan, sedangkan telah kami utarakan bahwa tidak apa-apa dalam hal itu, akan tetapi yang jadi masalah adalah pada sikap orang muslim membunuh dirinya sendiri dengan tangannya sendiri bukan dengan tangan musuhnya”.[13]
Adapun dia menjadikan bunuh diri sebagai salah satu cara dari sekian cara qital, maka ia adalah pendapat yang tidak pernah dikatakan sebelumnya oleh seorangpun dari ulama yang mu’tabar. Kami pernah bertanya kepada orang-orang yang menyelisihi dalam hal ini, kami katakan: “Seorang kafir muharib yang bisa dibunuh dengan pistol atau senjata serupa itu, apakah boleh meledakkan diri untuk membunuhnya?” Maka orang-orang bodoh di antara mereka menjawab dengan penuh pengototan: “Ya, hal itu boleh” Namun, kami tidak menoleh kepada mereka, karena mereka pailit dari dalil. Orang-orang yang berakal di antara mereka menjawab: “Tentu tidak boleh, karena ia masih bisa dibunuh tanpa bunuh diri…” Maka apa alasan yang membolehkan untuk membunuh diri…??
Kami katakan: Jadi masalahnya haruslah ada batasan dan tentunya termasuk sikap serampangan menjadikan cara ini seperti cara lain dari cara-cara qital lalu membuka pintunya lebar-lebar tanpa batasan-batasan syar’iy dan terutama sesungguhnya dalil-dali syar’iy yang dhanniy dilalah-nya yang ia utarakan itu tidak mendukung mereka dalam menetapkan pendapat mereka itu. Di mana istidlal mereka dengan nash-nash qital yang umum dalam masalah khusus tertentu adalah amat sangat lemah, karena indikasi nash yang umum terhadap suatu individu dari individu-individunya secara indikasi khusus tanpa qarinah adalah dilalah dhaniyyah (indikasi yang tidak pasti) sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama ushul…
Sudah ma’lum pula bahwa jihad fie sabilillah itu adalah ibadah, bahkan ia tergolong ibadah yang paling agung… Sedangkan sudah ma’lum bahwa (hukum asal pada ibadah adalah terlarang sampai datang dalil shahih yang mensyari’atkannya). Berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (Al-Isra: 36)
Juga berdasarkan sabda Nabi saw: “Barang siapa mengadakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia ditolak”[14]
Maka orang yang menjadikan bunuh diri dalam jihad sebagai sesuatu yang disyari’atkan secara muthlaq seperti layaknya cara-cara jihad yang lainnya, ia membutuhkan kepada dalil sharih shahih yang mensyari’atkan hal itu. Sedangkan ayat-ayat yang umum perihal memerangi orang-orang kafir itu bukanlah dalil-dalil yang sharih dan dhahir dalam indikasinya terhadap apa yang dimaksud, akan tetapi ia adalah seperti istidlal sebagian kaum sufi yang bodoh untuk ajaran sima’ (senandung nyanyian) yang bid’ah, yang di dalamya mereka mengingat Allah dengan tarian, rebana dan nyanyian dengan keumuman firman Allah ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, (dengan) dzikir yang sebanyak-banyaknya” (Al-Ahzab: 41) dan dengan keumuman firman-Nya ta’ala: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya, mudah-mudahan kamu beruntung” (Al-Anfal: 45)
Sedangkan Allah ta’ala telah berfirman:
“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang hatinya condong pada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya” (Ali ‘Imran: 7)
Allah ta’ala mencela orang yang mengikuti sesuatu yang mutasyabih dan malah meninggalkan yang muhkam…
Kemudian Dia swt berfirman:
“Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:”Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami” (Ali ‘Imran: 7)
Allah memuji orang yang mengembalikan sesuatu yang mutasyabih lagi musykil pada yang muhkam untuk mengetahui maksud Allah darinya dan Dia mensifatinya sebagai metode orang-orang yang mendalam ilmunya…Semoga Allah menjadikan kita bagian darinya.
Sedangkan yang muhkam dari ayat-ayat qital itu adalah orang muslim membunuh musuhnya atau ia terbunuh oleh tangan musuhnya setelah ia menghadang dan melawan. Adapun orang muslim membunuh dirinya sendiri ~sebagai cara qital~, maka ia termasuk sesuatu yang mutasyabih yang wajib memiliki dalil syar’iy sharih (yang khusus) sehingga ia dikecualikan dari keumuman nash-nash yang melarang dari bunuh diri, ini yang pertama. Kemudian dalil sharih yang lain yang menjadikannya sebagai wasilah (cara) yang syar’iy dari cara-cara qital…
Sedangkan Allah ta’ala telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan qishash atas kamu, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” sampai firman-Nya ta’ala: “Barang siapa melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” (Al-Baqarah: 178)
Allah swt menamakan pembunuhan jiwa yang terjaga (ma’shum) siapa saja tanpa alas an yang benar sebagai “sikap melampaui batas/ aniaya” dengan nash Al-Qur’an. Dan Dia ta’ala berfirman prihal memerangi orang-orang kafir: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Al-Baqarah: 190)
Meskipun ayat ini dinyatakan telah dinasakh dengan ‘ayat pedang’, maka penasakhan yang dimaksud oleh orang yang mengatakannya adalah (pelarangan memerangi orang-orang kafir yang tidak mengganggu) di mana memerangi kaum musyrikin itu menjadi menyeluruh, baik itu mereka yang mengganggu maupun yang tidak. Adapun indikasi lain yang ada pada ayat itu, maka tidak seorang ulamapun mengatakan bahwa ia di-nasakh, oleh sebab itu Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu berdalil dengan firman-Nya ta’ala ; “Dan janganlah kamu melampaui batas”. Ia berkata: “Janganlah kamu membunuh wanita dan anak-anak…”
Kami dapat mengatakan bahwa Allah ta’ala mengecualikan dari memerangi orang-orang kafir segala yang dinamakan melampaui batas dalam pembunuhan dan qital, di mana Dia me-nasakh dari hal itu apa yang telah lalu, dan semua macam lain dari sikap melampaui batas masih tetap tercela dan terlarang dan di antaranya adalah apa yang telah nyata jelas dalam ayat yang lalu berupa membunuh jiwa muslim yang terjaga, sungguh Allah telah mensifatinya dengan melampaui batas: “Barang siapa siapa melampaui batas…” Maka jelaslah sikap bunuh diri itu tidaklah bisa menjadi manhaj atau metode atau cara dari sekian cara-cara qital, kecuali karena dlarurat sebagaimana yang telah kami utarakan, karena dlarurat itu memperbolehkan apa-apa yang terlarang…
Sebagian mereka berhujjah dengan perbuata si ghulam pada kisah Ashhabul Ukhdud serta bantahannya…
Kemudian saya mendengar sebagian mereka berhujjah untuk kebolehan bunuh diri secara muthlaq dalam ‘amaliyyat semacam ini tanpa batasan atau syarat dengan perbuatan si ghulam pada kisah Ashhabul Ukhdud. Seluruh khabar (kisah, ed.) ini ada dalam Shahih Muslim.
Sedangkan jawaban terhadap hal itu adalah dari beberapa sisi:
Pertama: Bahwa hal itu termasuk syari’at orang-orang sebelum kita, bukan syari’at kita, sedangkan Allah ta’ala telah berfirman: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (Al-Maidah: 48). Jadi apa yang ada dalam khabar ini, bila ia selaras dengan syari’at kita, berupa da’wah kepada Tauhid dan sabar di atasnya atau faidah-faidah yang karenanya Allah menceritakan kisah itu kepada kita, maka kita menerimanya dan bila tidak seperti itu (atau, ed) bahkan dari syari’at kita ada yang menyelisihinya, maka ia bukan syari’at bagi kita. Seperti mempelajari sihir, maka itu diharamkan dalam syari’at kita, begitu juga membunuh diri sendiri, sungguh telah disyari’atkan bagi orang-orang sebelum kita untuk membunuh diri mereka sendiri, umpamanya sebagai bentuk taubat, seperti firman Allah swt tentang Bani Israil: “…Maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu” (Al-Baqarah: 54). Bila si ghulam ini telah membunuh dirinya sendiri ~sedangkan kami tidak menerima hal ini, sebagaimana yang akan datang (penjelasannya, ed.)~, maka ia termasuk syari’at sebelum kita yang telah di-nasakh, karena ia menyelisihi syari’at kita, sedangkan ulama ushul telah menetapkan bahwa bila syari’at sebelum kita menyelisihi syari’at kita, maka ia bukan syari’at bagi kita.
Ke dua: Bahwa di dalam hadits ini ada yang muhkam dan ada yang mutasyabih, maka yang muhkam diamalkan dan yang mutasyabih dikembalikan kepada syari’at Allah yang muhkam, karena di dalam urusan si ghulam ini terdapat suatu isykal dan mawani’ yang menghalangi dari qiyas dan ber-istidlal dengannya:
Ia (si ghulam) itu dapat menyembuhkan orang yang buta sejak dilahirkan dan orang yang berpenyakit sopak serta dapat mengobati manusia dari berbagai jenis penyakit dengan sekedar berdo’a kepada Allah ta’ala, dan Allah tidak menelantarkan dia sedikitpun dalam hal itu, sedangkan hal ini lebih dekat pada mu’jizat para Nabi daripada karomah para wali, karena dia melakukannya kapan saja dia mau. Kasus (kisah) dia bersama pembantu raja yang buta menunjukkan terhadap hal itu…
Begitu pula pemastian si ghulam dengan ucapannya kepada si raja: “Sesungguhnya kamu tidak bisa membunuh saya sampai (kamu) melakukan apa yang diperintahkan kepadamu”. Sungguh ini adalah hal ghaib yang tidak bisa dipastikan dan tidak bisa diketahui oleh manusia, kecuali oleh para Nabi, karena Allah ta’ala berfirman: “Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun hal yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang dikehendaki-Nya” (Al-Jinn: 26-27)
Hal itu memang terjadi sebagaimana yang dikabarkan oleh si ghulam, di mana si raja tidak mampu membunuhnya, kecuali dengan cara yang ia tunjukkan kepadanya.
Bisa jadi si ghulam adalah nabi dan apa yang ia lakukan adalah wahyu dan perintah dari Allah ta’ala sebagaimana yang dikatakan Khidlr tentang sikapnya membunuh anak kecil: “..dan bukanlah aku melakukannya menurut kemauanku sendiri” (Al-Kahfi: 82). Karenanya tidak boleh melakukannya, kecuali dengan perintah dan wahyu khusus yang tegas dari Allah, atau itu adalah perintah yang tidak bisa diqiyaskan terhadapnya, seperti firman Allah ta’ala kepada ibu Musa: (Thaha: 7). Maka jumhur ulama mengatakan bahwa ia adalah ilham dan bukan wahyu kenabian, sedangkan sudah ma’lum bagi setiap orang alim dan orang jahil bahwa tidak sah mencontoh hal itu dan berdalil dengannya terhadap kebolehan menjatuhkan anak ke laut bila mereka dikhawatirkan dari kezhaliman orang yang zhalim atau serangan orang yang menyerang.
Terhadap sisi mana saja, tetaplah tidak sah pen-qiyas-an terhadap perbuatan si ghulam ini dalam penunjukannya kepada si raja terhadap cara yang dengannya ia bisa membunuh si ghulam.
Ke tiga: Dikatakan bahwa perbuatan si ghulam ini mendatangkan mashlahat yang besar karena dengan sebab perbuatannya itu semua manusia yang menghadiri kejadian tersebut menjadi beriman.
Bila pertama-tama kami menerima bahwa perbuatannya ini adalah bunuh diri dan ke dua kami membolehkan pen-qiyas-an terhadapnya dan istidlal dengannya, maka menurut orang yang menimbang dengan timbangan lurus wajib membatasinya dengan mashlahat dlaruriyyah ‘ammah ‘azhimah (mashlahat pokok yang menyeluruh lagi besar) seperti ini dan tidak boleh pintunya dibuka lebar-lebar dan dijadikan –sebagaimana yang diklaim oleh orang-orang yang menyelisihi- sebagai suatu cara seperti halnya cara-cara qital yang lain dan tidak ada perbedaan.
Dan kami telah menuturkan kepada engkau sebelumnya bahwa orang-orang yang membolehkan masalah Tatarrus, mereka telah membatasinya dengan syarat bahwa mashlahatnya mesti dlaruriyyah kulliyyah qath’iyyah.
Ke empat: Bahwa kami tidak menerima -sebagaimana yang disyaratkan oleh kami sebelumnya- bahwa si ghulam itu membunuh dirinya sendiri oleh tangannya sendiri, akan tetapi sebenarnya yang membunuhnya adalah si raja itu dengan tangannya sendiri.
Bila mereka mengatakan: “Si ghulam telah menunjukan caranya…”
Maka kami katakan: Ini bukan masalah yang kita perselisihkan, akan tetapi yang kita perselisihkan adalah seseorang membunuh dirinya dengan tangannya sendiri, bukan dibunuh oleh tangan musuhnya.
Bila kalian ingin meng-qiyas-kan terhadap khabar ini atau berdalil dengannya, maka berhentilah pada batas-batasnya dan jangan kalian melampauinya serta jangan berlaku curang. Qiyas-kanlah terhadap gambarannya secara persis dan bolehkanlah seseorang menunjukkan musuhnya terhadap cara yang dengannya dia membunuhnya untuk merealisasikan dengan hal itu mashlahat kuliyyah qath’iyyah dlaruriyyah, bukan dengan dia membunuh dirinya dengan tangannya sendiri.
Ini andai boleh qiyas terhadapnya dan ber-istidlal dengannya dalam bab ini, sedangkan engkau telah mengetahui dari sisi-sisi yang telah lalu bahwa selain itu adalah penyimpangan.
Ini adalah yang mesti disertakan terhadap masalah ini. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar Dia mengilhamkan kelurusan kepada kita dan mengarahkan ucapan dan amalan kita pada kebenaran.
Segala puji hanya bagi Allah di awal dan di akhir.
Dari Risalah Husnur Rifaaqah (Risalah Ke Tujuh)

Syaikh Al Mujahid Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah
Alih Bahasa:

Al Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
[1] Sebagaimana kami tidak memastikan bagi mereka dan bagi yang lainnya setelah terputusnya wahyu dengan pemestian surga atau kesyahidan. Silahkan dalam hal ini rujuk Shahih Al-Bukhari (Bab Laa yuqalu fulan syahid) akan tetapi kami memohon kepada Allah agar menyampaikan mereka pada kedudukan syuhada. Ini tidak bertentangan dengan perlakuan terhadap orang yang gugur di medan perang (jihad,ed.) dengan perlakuan sebagai syahid, di mana ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan ia dikuburkan dengan pakaiannya karena hukum-hukum dunia diambil dengan dugaan kuat.
[2] H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
[3] Penyandaran kepada Nicholash Machiavelli, penulis kitab Al-Amir dan di antara kaidahnya yang paling masyhur yang ia tetapkan bagi para penguasa dalam rangka mengokohkan kekuasaan mereka (tujuan itu melegalkan sega macam cara)
[4] Saya telah merujuk atsar ini, maka saya telah mendapatkannya ada pada Tarikh Ath-Thabariy 3/290, 294 dari Muhammad Ibnu Ishhaq dan dalam Bidayah Wan Nihayah 6/268, 325 dalam kisah terbunuhnya Musailamah Al-Kadzdzab. Adapun secara musnad, maka saya tidak mendapatkannya dalam kitab-kitab As-Sunnah yang ada di penjara –dan memang ia sulit didapatkan di sini-, akan tetapi saya mendapatkannya dalam Sunan Al-Baihaqiy dalam Kitab As-Sair 9/44 di mana ia meriwayatkan dengan isnadnya dari Muhammad Ibnu Sirin: “Bahwa kaum muslimin tiba di benteng yang pintunya terkunci, sedang di dalamnya ada pasukan musyrikin, maka Al-Bara Ibnu Malik duduk di atas perisai, lalu ia berkata “Angkatlah saya dengan tombak-tombak kalian, kemudian lemparkan saya ke tengah mereka”, maka mereka mengangkatnya dan melemparkannya ke tengah mereka dari balik benteng, kemudian mereka (kaum muslimin) mendapatkannya telah membunuh sepuluh orang dari mereka (kaum musyrikin).
[5] Perhatikanlah bahwa masalah dalam kasus ini adalah terbangun di atasnya mashlahat yang besar, yaitu pembukaan benteng yang dirasakan sulit untuk kaum muslimin dan bukan sekedar membunuh beberapa orang kafir yang bisa dibunuh dengan banyak cara. Namun demikian Asy-Syafi’i berkata dalam Al-Umm 4/168 ; Ats-Tsaqafiy telah mengabari kami dari Humaid dari Musa ibnu Anas dari Anas ibnu Malik bahwa Umar ibnul Khaththab radliallahu’anhu. Bertanya kepadanya: “Bila kalian mengepung suatu kota, bagaimana kalian bertindak ?”Ia berkata:“Kami mengutus seseorang ke kota itu dan kami membuatkan baginya Hannah dari kulit”Umar bertanya: “Bagaimana kalau ia dilempari dengan batu ?”Ia berkata: “Ya terbunuh tentunya” Umar berkata: “Jangan kalian lakukan itu, karena demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, saya tidak bahagia, bila kalian membuka suatu kota yang di dalamnya ada 4000 tentara dengan mengorbankan seorang muslim.” Selesai.
[6] Ini berkaitan dengan orang yang tidak pandai berenang
[7] Yaitu mereka menjadikannya sebagai perisai dan tameng yang dengannya mereka membentengi diri dari panah dan tombak kita. Dan gambarannya adalah sama, di mana membunuh jiwa yang ma’shum adalah diharamkan, meskipun ia adalah jiwa orang muslim itu sendiri atau jiwa saudaranya.
[8] Shahih Muslim dengan Syarah An-Nawawi 17/190
[9] Dari Fathul Bari Kitab Al-Jihad (Bab Ahli Ad-Daar Yubayyatun Fa Yushaabu Al-Wildan Wadz-Dzarariy)
[10] Ikrimah adalah seorang tabi’in dan bukan sahabat, jadi hadits ini mursal.
[11] Perlu diperhatikan bahwa muqatil dalam istilah fuqaha adalah lebih khusus dan lebih tepat dari (muharib), karena seluruh orang kafir di darul harbiy adalah kafir harbiy, akan tetapi tidak semua berstatus muqatil . Ucapan kami dalam lembaran-lembaran ini sebagaimana yang engkau lihat bukan khusus prihal Yahudi, akan tetapi ia umum mencakup seluruh musuh-musuh Allah ‘Azza wa Jalla.
[12] Kritikan-kritikan kami terhadapanya dengan gambaran tersebut adalah suatu hal, sedangkan kebatilan dan kerusakan amalan adalah hal lain. Ketidakbolehan atau pengharaman adalah hukum taklifiy, sedangkan kebatilan dan kerusakan adalah hukum wadl’iy dan sudah diketahui perbedaan antara keduanya di kalangan ulama ushul fiqh, sedangkan tidak setiap larangan menuntut kerusakan dan kebatilan.
[13] Silahkan rujuk Shahih Muslim Perang Khaibar> Kisah pembunuhan ‘Amir ibnul Akwa’ terhadap dirinya sendiri. Pedang yang ia miliki pendek, lalu ia mengayunkannya ke betis orang Yahudi untuk menebasnya, namun pedangnya terpental, sehingga mengenai lutunya sampai akhirnya ia meninggal dengan sebab itu…
Dalam hadits itu ada ucapan Salamah: “Mereka mengklaim bahwa ‘Amir terhapus amalnnya” dan dalam satu riwayat: “Mereka mengatakan: “Batal amalan ‘Amir, ia telah membunuh dirinya sendiri””Dalam riwayat lain Salamah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang takut untuk menshalatkan dia, mereka mengatakan “Orang yang mati dengan senjatanya sendiri””Maka Rasulullah saw bersabda: “Salah, orang yang mengatakan itu, sesungguhnya dia mendapatkan dua pahala”
Perhatikanlah rasa ngeri para sahabat dari hal ini, rasa takut mereka dari mendo’akannya dan kekhawatiran mereka dari keterhapusan amalannya, karena ia membunuh dirinya sendiri dengan tanpa sengaja..!! Maka bagaimana dengan orang yang membunuh dirinya sendiri dengan sengaja?? Dari itu engkau mengetahui bahwa masalahnya tidak enteng dan tidak cukup di dalamnya ucapan yang hanya sekedar bermodal semangat dan perasaan, namun harus dengan ucapan ‘ilmiyyah yang kokoh.
[14] HR. Muslim dalam Shahihnya dari Ummul Mu’minin Aisyah radliallahu’anhu no. 1718
Oleh:
Syaikh Al Mujahid Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah

Saif Al Islam: "Saya masih hidup dan akan membalas dendam atas kematian ayah saya" Althaf


Saif Al Islam: "Saya masih hidup dan akan membalas dendam atas kematian ayah saya"

Althaf
Senin, 24 Oktober 2011 11:40:39
Hits: 3956
DAMASKUS (Arrahmah.com) – Saif Al Islam, salah seorang putra dari Muammar Gaddafi telah bersumpah bahwa ia akan membalas dendam atas kematian ayahnya.
Kantor berita Rusia, Novosti, melaporkan bahwa Saif Al Islam muncul di statsiun televisi Alrai TV pada Sabtu malam (22/10/2011) menyeru pada para pendukungnya bahwa ia masih hidup dan tinggal di Libya, serta bermaksud untuk terus berperang melawan pemberontak.
“Kami meneruskan perlawanan. Saya di Libya, saya masih hidup dan bebas serta bermaksud untuk memerangi mereka (para pemberontak) hingga tetes darah penghabisan dan membalas dendam,” kutip statsiun televisi yang dikenal loyal terhadap rezim Gaddafi dari perkataan Saif Al Islam.
Sebuah situs pendukung Gaddafi sebelumnya memposting pernyataan bahwa Saif Al Islam menjadi pewaris diktator Libya dan mengambil alih komando pasukan pro-Gaddafi memerangi para pemberontak.
Gaddafi, yang memerintah Libya selama 42 tahun, ditangkap oleh pasukan bersenjata Dewan Transisi Nasional tujuh bulan setelah aliansi internasional yang dipimpin Barat melancarkan operasi militer di Libya pada 19 Maret.
Masih banyak kontroversi seputar kematian Gaddafi. Pejabat NTC mengklaim ia terperangkap dalam baku tembak antara pendukung setia dan pasukan anti-Gaddafi, namun saksi mengatakan dia ditembak mati oleh pemberontak setelah ditangkap. (althaf/arrahmah.com)

Mahkamah Shariah Internasional : Fatwa untuk Libya, tegakkan Khilafah!

M. Fachry
Selasa, 25 Oktober 2011 13:31:28
Hits: 1239
Arrahmah.com – Pasca tewasnya toghut Libya, Moammar Qaddafy, umat Islam di seluruh dunia menunggu negara seperti apa yang akan dideklarasikan dan mengatur masyarakat Libya nantinya? Berikut nasehat dan saran untuk umat Islam di Libya tentang bagaimana mengubah situasi yang ada dengan Al Qur’an dan As Sunnah (menurut pemahaman sahabat) dari Mahkamah Shariah Internasional.

Pengantar

Setelah berita besar yang terjadi dimana Allah SWT., “menyingkirkan” thoghut dan musuh Islam dan kaum Muslimin, Moammar Qaddafi, kami memberikan segala puji hanya bagi Allah SWT saja, Tuhan semesta alam.
Tidak ada permusuhan kecuali terhadap para penindas dan penjajah dan kemenangan adalah untuk Muttaqien (orang-orang yang saleh). Aku bersaksi bahwa tidak ada yang benar-benar layak disembah kecuali Allah, yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan Dien kebenaran, dalam rangka untuk membuat Dien menang atas semua orang lain, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, hamba Allah, Nabi rahmat dan nabi perang, kepada siapa Allah telah menganugerahkan kemenangan melalui meneror musuh, dari jarak satu bulan dan yang ditunjuk ketentuan di bawah naungan tombaknya dan menetapkan penghinaan dan kehancuran bagi orang yang mendurhakai perintah-Nya.
Setelah invasi ke Irak dan Afghanistan agenda tersembunyi dari Perancis, Inggris dan pemerintah Amerika dan aliansi mereka di Libya telah menjadi jelas untuk semua, apakah mereka dekat atau jauh dari wilayah tersebut. Agenda ini adalah penindasan Islam dan promosi hukum-hukum kekufuran, yaitu kebebasan, demokrasi, dan sekularisme. Hal ini terlihat jelas dalam pidato Sarcozy, Cameron dan Obama yang tidak bisa menyimpan rahasia dan niat mereka.
Adalah wajar (sunatullah) bahwa orang-orang kafir tidak akan pernah rela kepada kaum Muslimin dan akan selalu memeranginya, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an:
“… Dan mereka tidak akan pernah berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu. Jika mereka sanggup …” [QS 2: 217]

Semua ini merupakan ketetuan dari Allah SWT., yang mengharuskan bahwa orang beriman akan diuji oleh orang-orang kafir, dan orang-orang kafir akan diuji oleh orang-orang beriman, agar menjadi jelas siapa yang taat kepadaNya dan berjuang untukNya dan siapa yang menjadi sekutu orang-orang kafir, mengikuti jalan mereka, yang karenanya akan dikutuk di neraka, sebagaimana firmanNya:
Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka.” [QS 47: 4]

Oleh karena itu kita tidak boleh terkejut ketika orang-orang kafir berencana untuk menghancurkan Islam dan umat Islam, karena itu adalah salah satu tugas utama mereka, meskipun tidak mungkin bagi mereka untuk berhasil, karena makar mereka akan selalu dibuka oleh Allah SWT., hingga Hari Kiamat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
Dan sungguh, Kami benar-benar akan menguji kamu sehingga Kami mengetahui orang-orang yang benar-benar berjihad dan bersabar diantara kamu, dan akan Kami uji perihal kamu” [QS 47: 31]

Tidak ada yang mengingkari adanya permusuhan antara orang-orang kafir dengan orang-orang beriman, dan adanya makar mereka terhadap kaum Muslimin, kecuali orang-orang bodoh, yang pendapatnya tidak berarti. Namun, yang mengejutkan adalah melihat seseorang yang disebut Muslim tersesat dan akhirnya bersekutu dengan orang-orang kafir dan mengikuti makar mereka.
Contoh dari hal ini adalah kita melihat bersekutunya orang yang disebut Muslim tersebut dengan orang kafir, menghabiskan waktu dan segala daya upaya untuk bersama-sama dengan orang kafir memerangi, menyakiti umat Islam di Iraq, di Afghanistan, di Libya, di Palestina, dan lainnya.
Mereka yang memerintah dengan selain Islam adalah kafir
Siapapun yang memerintah dan memutuskan hukum dengan selain syariat Islam adalah seorang yang murtad. Hal ini dikarenakan :
1.Menerapkan atau memutuskan hukum selain dengan yang telah diturunkan Allah SWT adalah kafir, sebagaimana firmanNya :
“Barang siapa yang memutuskan hukum (aturan) dengan yang selain Allah SWT telah turunkan, maka dia adalah kafir [QS 5:44]
Juga apabila seseorang memutuskan untuk bersekutu atau berwali (teman setia) kepada Perancis, Inggris, ataupun Amerika.
2. Bersekutu dengan orang kafir yang memerangi Islam dan kaum Muslimin. Allah SWT., berfirman:
“Barangsiapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.” (QS 5 : 51)
Seruan untuk Aksi kepada umat Islam Libya
Kami dengan ini menyerukan kepada seluruh kaum Muslimin Libya agar menyerahkan otoritas ke tangan ulama Libya untuk kemudian menerapkan Khilafah, sistem pemerintahan dalam syariat Islam, sebagaimana dahulu kaum Anshar menyerahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW., ketika didirikan Negara Islam untuk pertamakalinya di Madinah.
Menyerahkan urusan umat Islam ke tangan sekuleris tidak akan menjadikan syariat Islam diterapkan, melainkan hanya akan melanjutkan hegemoni hukum buatan manusia, dengan nama-nama indah yang menipu, seperti “Demokrasi Islam” atau “Reformasi Konstitusional”.
Libya tidak memerlukan demokrasi (hukum dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat) tetapi sebuah revolusi yang menghapus semua hukum yang berasal dari (buatan) manusia, yang akan mengangkat pemimpin yang mengelola seluruh urusan rakyat, baik Muslim maupun kafir secara khusus berdasarkan hukum-hukum Ilahi.
Kinilah saatnya. Katakan cukup pada para pembohong dan penindas. Untuk itu, umat Islam Libya harus segera mengambil langkah-langkah berikut :
  • Tutup seluruh kedutaan besar asing, baik milik Negara diktaktor barat atau negara manapun.
  • Tolak semua intervensi dari pemerintah asing atau badan internasional apapun, seperti PBB, OKI, Uni Eropa, NATO, dan lain-lain
  • Membatalkan setiap konstitusi Libya dan menegakkan supremasi syariat Islam di bawah sistem khilafah
  • Melindungi seluruh warga Muslim dan tidak menargetkan warga sipil dan siapapun yang berdiri untuk menerapkan aturan Allah.
  • Menghapus perbatasan berdasarkan nasionalisme Libya dan mengundang seluruh kaum Muslimin dimanapun untuk menjadi warga Negara Khilafah Islam
  • Menyatukan tanah Muslim Tunisia, Al Jazair, Sudan, Mesir, dan lainnya di bawah Khilafah.
  • Memberikan otoritas kepada mereka yang shahih, para ulama, untuk segera memilik seorang khalifah yang berani untuk memerintah berdasarkan apa yang diturunkan Allah SWT., dan RasulNya yang kemudian memerintah menurut jalan para Khalifah Rasyidah.
  • Menyebarkan pesan ke seluruh dunia bahwa kami adalah umat yang hidup yang akan menyebarkan pesan ke seluruh penjuru dunia.
Rasulullah SAW., bersabda :
“Barang siapa bangun dari tidurnya tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia bukanlah termasuk darinya (kaum Muslimin).”
Allah SWT., berfirman:
“Hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada Al Khoir (Islam), amar ma’ruf nahi munkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung…” (QS 3 : 104)
Rasulullah SAW., juga bersabda :
“Dien (agama) adalah nasihat. Para sahabat bertanya : “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Untuk Allah dan RasulNya, dan untuk para penguasa dan masyarakat umum.”
Islam adalah satu-satunya ideologi yang benar yang Allah SWT., telah memerintahkan kita untuk memerintah dan mengatur hidup kita dengannya. Allah SWT., berfirman dalam Al Qur’an:
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka…” (QS 5 : 49)
Oleh karena itu kami telah memutuskan untuk mengambil inisiatif dan menawarkan Anda (rakyat Libya) konstitusi Islam yang telah dipelajari oleh para sarjana intelektual Muslim dan ahli hukum Islam yang telah diturunkan penjelasannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
Kami mengharapkan Anda dapat mempelajarinya, mengadopsi dan menerapkannya, sehingga Anda dapat membuat dan mengupayakan Libya keluar dari dominasi kufur dan kemudian agama Islamlah yang akan mendominasi.
Karena kenyataan bahwa tidak ada cukup ruang di sini untuk lebih jelasnya kami telah meringkas proyek Islam untuk Anda di bawah ini yang dengan itu kami mendorong Anda untuk membacanya. Kami bersedia untuk bertemu dan berdiskusi dengan Anda semua untuk menjelaskan rincian dan bukti-bukti dan untuk menguraikan bagaimana Anda kemudian menerapkannya.
Langkah pertama yang harus Anda ambil adalah menghapus semua konstitusi yang ada dan kemudian menerapkan konstitusi Islam yang diringkas di bawah ini.
Berikut adalah ringkasan dari tindakan penting yang harus diambil pada tingkat beberapa aspek yang terpenting, meliputi pemerintahan, ekonomi, sosial, hubungan politik dalam negeri, politik luar negeri, termasuk masalah keamanan nasional, yaitu :
Pada tingkat sistem pemerintahan:
  • Menghapuskan nama nasionaliems Libya, dan mendeklarasikan berdirinya Khilafah. Aktif mencari dan menunjuk seorang Khalifah (pemimpin Negara Islam) untuk kaum Muslimin di seluruh dunia dan segera menyatakan bahwa kedaulatan hanyalah untuk syariat Islam saja, dan bukan untuk rakyat.
  • Membentuk Dewan Konsultasi bagi orang-orang yang tugasnya adalah untuk berkonsultasi dan memberi saran dan bukan untuk mengatur. Menghapuskan seluruh gubernur, menteri dan anggota parlemen dan menunjuk asisten baru, gubernur dan Hakim dan Kepala Staf baru, semua berada di bawah kontrol langsung Khalifah baru, dalam sistem pemerintahan Khilafah Islam.
  • Seluruh partai non Islam harus segera dihentikan aktivitasnya dan segera mengumunkan dan mengundang seluruh Muslim untuk datang ke Libya dan tinggal di sana sebagai warga Negara Islam.
  • Memusnahkan sekularisme, liberalisme, demokrasi Barat, sosialisme dan kapitalisme, dan seluruhnya tersebut harus digantikan hanya dengan Islam saja!
Pada tingkat sistem Ekonomi:

  • Mengamankan kebutuhan dasar masyarakat dalam hal makanan, pakaian dan perumahan dan memfasilitasi kesempatan bagi orang untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan “mewah” mereka.
  • Menjamin sirkulasi dan distribusi kekayaan antara manusia dan untuk itu harta dilarang “bereradar” hanya di kalangan orang-orang kaya saja.
  • Hindari mentransfer milik pribadi menjadi milik publik dan mentransfer milik umum menjadi milik individu.
  • Menghapuskan semua industri yang didasarkan pada investasi asing atau hak asing.
  • Membangun industri berat yang mampu memproduksi mesin sendir yang sangat dibutuhkan oleh Negara.
  • Hindari meminjam uang dari dana moneter internasional, dari bank internasional atau dari negara-negara imperialis asing dan menolak nasihat mereka, rekomendasi atau usulan mereka.
  • Menghapuskan sistem perbankan dan semua transaksi riba dan menggantikannya dengan Baitul Mal (atau sistem keuangan syariat Islam) yang akan meminjamkan kepada orang-orang dan bebas dari kepentingan apapun.
  • Menyatakan bertanggung jawab atas utang nasional (termasuk bunga jika ada) tetapi meminta penundaan waktu untuk membayarnya dan membahas usulan pembayaran (scheduling) sampai waktu yang Anda bisa.
  • Membuat dasar mata uang dari Emas dan Perak yang akan menghancurkan mata uang dollar. Jika emas dan perak diproduksi untuk menggantikan mata uang lama, maka dollar akan runtuh. Hal ini juga akan membuat atau mengarahkan pemberantasan inflasi dan akan memperbaiki nilai mata uang
Pada tingkat Kebijakan Luar Negeri:
  • Tutup semua kedutaan besar asing, sampai Anda membangun hubungan dengan asing (non-Muslim) berdasarkan syariat Islam.
  • Tolak untuk tunduk ke negara manapun seperti Amerika, Inggris atau Perancis, dan lainnya.
  • Tutup kedutaan semua negara Muslim dan menolak mengakui pemerintahan dari setiap negara Muslim
  • Berhubungan langsung dengan umat Muslim di seluruh dunia dan mendukung mereka sebagai warga negara dalam rangka untuk menggulingkan pemerintahan sah mereka dan mempersatukan tanah Muslim dalam satu Negara Islam di bawah kepemimpinan Khalifah.
  • Memutuskan hubungan dengan negara-negara ageresor yang menempati setiap bagian dari tanah Muslim dan mengambil sikap perang dengan penjajah tersebut.
  • Menentang organisasi internasional seperti PBB dan OKI dan mengekspos kebijakan imperialistik kekuatan Barat dan organisasi mereka.
  • Hindari menjadi bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau masyarakat imperialistik lainnya.
  • Tarik keanggotaan Libya dari PBB dan dari semua organ tubuh yang tidak sah
 Pada tingkat kebijakan Perang: 
  • Putuskan semua hubungan dengan PBB dan NATO dan hapuskan keberadaan setiap pasukan Amerika, Inggris, Perancis atau non-Muslim di Libya.
  • Hindari memberikan atau pemberian apapun fasilitas, baik udara, darat atau laut ke Amerika atau sekutunya.
  • Membangun industri artileri berat di Libya dan menghindari tergantung pada impor senjata atau amunisi dari luar negeri.
  • Buatlah keamanan kaum Muslim dan tanah Muslim di tangan kaum Muslimin dan berada di bawah Islam dan bukan di tangan hukum kufur atau kafir (non-Muslim).
  • Menghapuskan setiap perjanjian pertahanan yang ditandatangani dengan negara non-Muslim dan menghindari berpartisipasi dalam perjanjian pertahanan atau komitmen militer seperti penandatanganan persetujuan penghentian proyek nuklir lebih lanjut dan lain-lain yang sejenis.
Pada tingkat kebijakan Pendidikan:
  • Membuat dasar dari kurikulum Nasional bersendikan aqidah Islam dan Syariah di semua level, baik di perguruan tinggi dan lainnya dalam rangka membentuk kepribadian Islam untuk setiap individu.
  • Membuat bahasa utama dari Negara Islam, yakni bahasa Arab. Bahasa Arab harus menjadi bahasa utama, karena semua siswa nantinya diharapkan bisa memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  • Tutup semua sekolah asing dan membuat kurikulum Nasional hanya mengikat semua sekolah swasta dan negara.
  • Arahkan pendidikan untuk berkonsentrasi pada topik dan bahasan yang akan menghasilkan para dokter, insinyur, ilmuwan, ahli komputer, ahli fisika nuklir, biologi, dan sejenisnya, dan hindari membuang-buang waktu dengan mengajarkan hal-hal seperti psikologi, teologi, seni, tari, musik, filsafat hipotetis dan bahasa asing.
  • Membasmi majalah, video, audio, foto, buku atau media lain yang mengandung materi yang bertentangan dengan Islam atau menampilkan, siaran atau mencetak setiap pornografi atau budaya Barat.
  • Mengontrol media, surat kabar, radio, televisi dan siaran satelit bertentangan dengan Islam dan mengarahkan hal-hal tersebut hanya untuk menyebarkan kebenaran dan membantu mendidik atau budaya masyarakat berdasarkan Islam.
  • Menutup semua bioskop yang mencampuradukkan wanita dan pria, dan tempat-tempat yang menyebarkan ide-ide kufur atau budaya tidak senonoh.
  • Pendidikan harus tersedia dan gratis untuk setiap pria dan wanita.
Pada tingkat sistem sosial:

  • Menghapuskan semua pernikahan beda agama, dan hanya memperbolehkan pernikahan sesuai syariat saja.
  • Seluruh perceraian harus ditangani sesuai dengan hukum Syariah.
  • Mendirikan sekolah-sekolah yang terpisah untuk anak laki-laki dan perempuan.
  • Memungkinkan perempuan untuk bekerja untuk hidup mereka dalam batas-batas syari’at.
  • Mengenakan gaun atau pakaian Islam terhadap semua wanita, yaitu yang menutupi semua tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan mereka.
  • Menerapkan sistem pemisahan antara laki-laki asing dan wanita dan melarang setiap pencampuran bebas (ikhtilath).
  • Bagikan warisan sesuai dengan hukum Islam.
  • Menutup semua klub malam, pub, diskotik, bar atau tempat-tempat mesum lainnya.
  • Mencegah bisnis yang menggunakan feminitas perempuan (eksploitasi wanita) dalam pekerjaan apapun atau dalam iklan apapun.
Pada tingkat sistem Yudisial:
  • Semua peradilan harus didasarkan hanya pada Islam.
  • Semua pengadilan harus disebut dengan Pengadilan Syariah, dengan demikian tidak ada (harus dihapus) adanya Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer, Pengadilan Islam, dan semuanya harus diganti dan hanya akan ada Pengadilan Syariah.
  • Sistem pidana harus didasarkan pada sistem pidana Islam dan tidak ada yang lain
  • Pastikan diterapkannya aturan dasar dalam Pengadilan Islam, yakni “Setiap orang tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan”
  • Menghapuskan sistem interogasi yang didasarkan pada setiap bentuk penyiksaan, pelecehan fisik atau penyerangan pada setiap orang dalam keadaan apapun
Ini adalah pedoman utama tentang sistem kehidupan, yang perlu diamati dan dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT., yang akan menjamin kebahagiaan, ketenangan dan martabat manusia.
Penerapan seluruh hal ini juga akan membangkitkan umat Islam dan Negara Islam dalam rangka untuk membawa dominasi Islam ke seluruh dunia sehingga akan membentuk tatanan dunia Islam, di mana kaum Muslimin dan non Muslim (orang-orang kafir) akan hidup di bawah naungan Negara Islam di seluruh dunia tanpa membeda-bedakan mereka atas agama, ras, dan bahasa. Allah SWT., berfirman:
“Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk seluruh umat manusia, karena kalian selalu melakukan  amar ma’ruf nahi munkar dan beriman kepada Allah..” (QS 3 : 110)
Memang kami adalah ummat Jihad dan tidak diragukan lagi kita telah dipilih oleh Allah SWT., untuk memimpin seluruh dunia jika kita berpegang pada perintah-Nya yaitu wahyu-Nya.
Semoga Allah SWT., menjadi saksi terhadap apa yang kami telah serukan kepada Anda, yakni untuk memenuhi tugas Anda mendirikan Khilafah dan untuk mengakhiri semua orang yang bekerja sebagai mata-mata, polisi, tentara, menteri dan politisi yang selama ini bekerja untuk thaghut.
Ya Allah, saksikanlah bahwa kami telah menyampaikannya…!

Mahkamah Shariah Internasional

Syekh Umar Bakri Muhammad
Pendiri & Amir Al Muhajirun, Cendekiawan Islam & Pakar Gerakan Islam

Anjem Choudary
Dosen Hukum Syariah & Manager Pengadilan syariah Inggris

Ratings and Recommendations

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews