Kamis, 09 Februari 2012

Kunjungan Dubes AS ke KPK : kami punya kepentingan besar atas kesuksesan Indonesia


Bilal
Kamis, 9 Februari 2012 19:35:44
JAKARTA (Arrahmah.com) – Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel, mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.
Menurut Marciel, kedatangannya ke KPK kali ini merupakan bentuk dukungan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sekadar ramah tamah kepada pimpinan KPK. Jadi saya tekankan kepada Ketua dan anggota KPK, Amerika punya kepentingan besar atas kesuksesan Indonesia dan kami akan terus mendukung pemberantasan korupsi,” ungkap juru bicara Kedubes AS, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2).
Marciel menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kantor KPK. Mereka membahas bantuan yang dapat diberikan pemerintah AS kepada KPK dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, tegas Marciel, pertemuan itu tidak membahas mengenai kasus-kasus korupsi yang sedang menjadi sorotan di Indonesia.
“Jadi kita membahas soal bantu dan dukung film mengenai antikorupsi. Kita tidak membahas kasus internal karena itu tidak pantas, tapi kita membahas apa yang bisa kita dukung yaitu soal film anti korupsi,” pungkasnya.

Al Shabaab berjanji akan meningkatkan serangan mereka terhadap tentara pemerintah Somalia



Siraaj
Kamis, 9 Februari 2012 20:38:11
SOMALIA (Arrahmah.com) – Mujahidin Al-Shabab berjanji akan meningkatkan serangan mereka terhadap tentara Federal Transisi Somalia (TFG) sehari setelah kelompok itu melakukan serangan mematikan terhadap pasukan TFG di ibukota, Mogadishu.
“Kami siap bertarung dengan orang-orang kafir di manapun mereka berada di Somalia. Kami sedang merencanakan serangan besar, lebih besar dari ledakan hari Rabu, melawan mereka (TFG)”, kata salah seorang juru bicara al-Shabab, Sheikh Abu Abdiaziz Abu Musab mengatakan dalam sebuah wawancara pada hari Kamis (9/2/2012) di radio lokal, dilansir presstv.
Sheikh juga memperingatkan kepada warga Somalia untuk menjauh dari daerah yang dikuasai oleh rezim Somalia.
Pernyataan itu datang sehari setelah ledakan dahsyat dari bom mobil yang mengguncang kota Mogadishu. Sebuah serangan IED yang berhasil dilancarkan di distrik Weyne, menargetkan sebuah restoran yang sering dikunjungi oleh para pejabat TFG, anggota parlemen, dan para personel intelijen musuh.
Mujahidin Al Shabaab melaporkan bahwa sebanyak 17 tentara TFG telah, anggota parlemen senior, para personel intelijen musuh telah tewas dan lebih dari 37 lainnya mengalami luka-luka. (siraaj/arrahmah.com)

Jawaban Tafsir atas “Rajam” dalam Islam


Ukasyah
Ahad, 5 Februari 2012 13:34:11
Fenomena dagelan yang dipertontonkan kaum liberal didalam menggugat syariat Islam semakin menjadi-jadi. Selain melakukan banyak kebohongan didalam berbagai statement dan tulisan-tulisan mereka, tak segan-segan mereka banyak memelintir dan mengaburkan dalil ataupun perkatan ulama’ yang tidak secara lengkap mereka nukilkan demi mengaburkan makna hukum yang sebenarnya.
Salah satu contoh bukti tersebut ialah sebuah tulisan  dari seorang pentolan Jaringan Islam Liberal (JIL) Dr. Moqsith Ghazali yang dimuat di situs islamlib.com dengan judul Tafsir atas “Rajam” dalam Islam. Lihat Di: http://islamlib.com/id/artikel/tafsir-atas-rajam-dalam-islam/
Sebagai bentuk tanggung jawab sesama muslim didalam saling nasehat-menasehati dalam kesabaran dan kebenaran, pada kesempatan ini Insya Allah saya kemukakan beberapa koreksi terhadap tulisan Dr. Moqsith Ghazali tersebut sebagai upaya untuk memberi sumbangsih kepada umat agar tidak terperangkap kedalam syubhat yang dilontarkan tokoh liberal tersebut didalam tulisannya.
Dr. Moqsith Ghazali :
Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap para pelaku zina muhshan (yaitu orang yang berzina sementara ia sudah pernah menikah atau masih dalam  ikatan pernikahan dengan orang lain). Rajam dilakukan dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang (hijarah mu`tadilah) sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Hukum rajam pernah berlaku pada zaman Nabi Musa. Dalam Perjanjian Lama, Ulangan 22: 22 disebutkan, “Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel”.
Bahkan seorang gadis perawan pun ketika berzina harus dihukum mati. Disebutkan dalam ayat 23 dalam pasal dan surah yang sama Perjanjian Lama, “Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan–jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengah mereka”. Mungkin berdasar kepada dalil-dalil itu, ketika di Madinah Rasulullah SAW pernah merajam laki-laki dan perempuan Yahudi yang berzina.
Bantahan :
Hukum razam bagi para pelaku zina memang pernah diterapkan dizaman para Nabi-nabi terdahulu sebelum kedatangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.  Walaupun demikian, bukan berarti hukuman razam yang diberlakukan bagi para pelaku zina muhshan pada masa Nabi dan hari ini mengambil atau merujuk pada kitab-kitab terdahulu, namun tetap merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku pada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber yang sempurna dan membenarkan kitab-kitab sebelumnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
 نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ
“Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (Ali Imran: 3)
Sebagai bukti bahwa Rasulullah menerapkan syariat berdasarkan petunjuk Kitabullah (wahyu) ialah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُجَالِدٌ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ أَصَابَهُ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْكُتُبِ فَقَرَأَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَضِبَ فَقَالَ أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِيِِِِ
Telah bercerita kepada kami Suraij bin An-Nu’man berkata; telah bercerita kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Mujalid dari Asy-Sya’bi dari Jabir bin Abdullah ‘Umar bin khatab menemui Nabi Shallallahu’alaihiwasallam dengan membawa tulisan yang dia dapatkan dari Ahli Kitab. Nabi Shallallahu’alaihiwasallam terus membacanya dan marah seraya bersabda: ”Bukankah isinya hanya orang-orang yang bodoh Wahai Ibnu Khottob?. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, saya datang kepada kalian dengan membawa cahaya yang terang. Janganlah kalian bertanya kepada mereka tentang sesuatu! Bagaimana jika mereka mengabari kalian kebenaran lalu kalian mendustakannya atau mereka (menyampaikan) kebatilan lalu kalian membenarkannya?. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa alaihissalam hidup maka tidak ada jalan lain selain dia mengikutiku.” (H.R. Ahmad No. 15156 (23/349)
Dr. Moqsith Ghazali :
Dalam Al-Qur’an, ayat rajam tak tercantum. Namun, sejumlah kitab fikih menjelaskan bahwa pada mulanya ayat rajam itu temaktub dalam al-Qur’an. Dalam perkembanganya, ayat itu dihapuskan walau hukumnya tetap berlaku (naskh al-rasm wa baqa’ al-hukm). Ayat tersebut berbunyi al-syaiku wa al-syaikhatu idza zanaya farjumuhuma al-battatah nakalan min Allah (laki-laki dan perempuan yang berzina, maka rajamlah secara sekaligus, sebagai balasan dari Allah). Ayat inilah yang menjadi pegangan para ulama pendukung hukum rajam. Sebuah hadits menyebutkan, “inna al-rajm haq fi kitabillah `ala man zana idza ahshana min al-rijal wa al-nisa’, idza qamat al-bayyinah, aw kana al-haml, aw al-i`tiraf”. Bahwa sesungguhnya rajam itu ada di dalam Kitabullah, yang wajib diperlakukan buat laki-laki dan perempuan yang berzina muhshan, ketika sudah cukup bukti, atau sudah hamil atau mengaku berzina. 
Bantahan :
Memahami Islam hendaknya juga menjadikan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai rujukan dan pedoman hidup. Sebagaimana yang pasti bang Moqsith juga yakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan Rasul yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membawa Syariat Islam yang hanif dan menjadi pedoman bagi umat manusia agar tidak tersesat. Didalam hadits kita akan banyak menemukan bagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menerapkan hukum rajam bagi para pelaku zina, dan perbuatan Nabi ini tentu merupakan syariat yang patut untuk ditaati dan diamalkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa’: 59)
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. Ali-Imran: 132)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Q.S. Muhammad: 33)
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.” (Q.S. Ali-Imran:32)
Didalam ayat-ayat tersebut sangat jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk mentaati Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini Rasulullah mensyariatkan hukum razam bagi para pelaku zina muhshan, maka umat Islam haruslah taat terhadap ketentuan yang telah Rasulullah contohkan ini berdasarkan perintah ayat-ayat diatas.
Dr. Moqsith Ghazali :
Dikisahkan bahwa hukum rajam pernah diterapkan pada zaman Nabi. Yaitu, ketika Ma`iz ibn Malik al-Aslami dan Ghamidiyah yang mengaku (i`tiraf) kepada Nabi bahwa dirinya telah berzina dengan seorang perempuan. Dengan itu, mereka meminta untuk dirajam. Nabi berkali-kali menolak dan tak segera memenuhi permintaan yang bersangkutan. Namun, mereka tetap ngotot bahwa dirinya telah melakukan zina muhshan. Akhirnya Nabi “terpaksa” menyanksinya dengan dirajam. Mungkin Nabi berharap agar yang bersangkutan tak mengaku berzina secara terus terang. Toh, dalam kesendiriannya ia bisa bertaubat kepada Allah SWT atas dosa-dosanya. 
Bantahan :
Kisah tersebut bukan berarti menjadi justifikasi bahwa hukum rajam tidaklah menjadi prioritas utama yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam putuskan dalam kasus diatas.  Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengulang-ulang pertanyaan pada kasus Ma’iz ibn Malik al-Aslami dan Ghamidiyah adalah untuk memastikan kesadaran orang yang mengaku berzina tersebut. Berikut selengkapnya mengenai kisah Ma’iz ibn Malik al-Aslami dan Ghamidiyah
Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu –yang menceritakan kisah Ma’iz- “Lalu ia berkata, ‘wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina.’ Namun, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpaling darinya sampai Ma’iz mengulang-ulang hal itu hingga empat kali. Setelah ia memberikan kesaksian atas dirinya sebanyak empat kali, maka nabi memanggil dirinya seraya bertanya,
‘apa engkau menderita kegilaan?’ ia menjawab, ‘tidak.’ Beliau bertanya lagi,
‘apakah engkau sudah pernah menikah?’ ia menjawab ‘ya.’ Maka Nabi bersabda,
‘Bawalah ia pergi lalu rajamlah.’” (Shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari (6814) dan Muslim (1318)
Dalam hadits Buraidah Ra. yang menceritakan tentang Ma’iz dan wanita al-Ghamidiyah disebutkan, “…lalu datanglah seorang wanita dari Bani Ghamid di wilayah al-Azad lalu berkata, ‘wahai Rasulullah, sucikanlah aku.’ Beliau bertanya,
‘celakalah engkau! Kembalilah dan memohon ampunan kepada Allah serta bertaubatlah kepada-Nya.’
Wanita itu berkata, ‘Tampaknya engkau menolakku sebagaimana engkau menolak Ma’iz ibn Malik.’ Beliau bertanya, ‘apa itu?’ ia menjawab, ‘ini kehamilan akibat perzinahan.’ Beliau bertanya lagi, ‘begitukah engkau?’ ia menjawab ‘ya’ lalu beliau merajamnya.
Dengan kisah dua hadits diatas maka sebagian ulama berpendapat bahwa syarat diberlakukan hukum rajam dari pengakuan orang yang melakukan ialah empat kali pengakuan. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Imam Ahmad dan Ishaq. Ini juga pendapat Imam Abu Hanifah, hanya saja ia mensyaratkan pengakuan-pengakuan itu masih dalam satu majelis.
Memahami dalil tidaklah satu-persatu akan tetapi perlu dilihat  secara keseluruhan. Sebagaiman diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melakukan hukum rajam kepada salah seorang yang terbukti melakukan zina, namun Rasulullah tidak sampai bersikap sebagaimana sikapnya Rasulullah dalam kasus Ma’iz ibn Malik al-Aslami dan Ghamidiyah diatas. Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Pergilah , wahai Unais, ke tempat isteri laki-laki ini; bila ia mengakui (perbuatan zinanya), maka rajamlah dia.” (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (6828) dan Muslim (1698). Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaitkan hukuman rajam itu hanya dengan adanya pengakuan (tidak mengulang-ulang pertanyaan sebagaimana kasus Ma’iz ibn Malik al-Aslami dan Ghamidiyah).
Dr. Moqsith Ghazali :
Kini banyak orang bertanya tentang perlu dan tidaknya menerapkan hukum rajam.
Bantahan :
Jangankan masalah hukum rajam.!.  hukum waris, jihad, talak, nikah, cambuk, potong tangan, keekslusivan Islam, dan syariat-syariat lain didalam Islam saja tak lepas dari cibiran kaum liberal yang memang hobi mengutak-atik syariat agama yang telah qoth’I guna mendapatkan sesuap nasi dari kaki tangan musuh Islam. Sungguh perilaku keji kaum liberal ini mirip dengan prilaku bodoh kaum ahli kitab sebagaimana yang telah Allah gambarkan didalam Al-Qur’an:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلا النَّارَ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, Yaitu Al kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang Amat pedih.” (Q.S. Al-Baqarah: 174)
Dalam prilaku kaum liberal yang menentang Syariat Allah ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tabiat mereka didalam firman-Nya,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Q.S. An-Nisaa’:115)
Dr. Moqsith Ghazali :
Saya kira ada beberapa hal yang perlu dikemukakan. Pertama, rajam dalam Islam termasuk syar`u man qablana (syariat pra-Islam). Al-Qur’an banyak mengintroduksi hukum-hukum yang berlaku pada era sebelum Islam, seperti hukum Yahudi. Di samping soal rajam, al-Qur’an misalnya mengutip syariat Nabi Musa yang memperbolehkan bunuh diri. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an (al-Baqarah: 54), “Ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kalian telah menganiaya diri kalian sendiri karena kalian telah menjadikan anak lembu sebagai sesembahan kalian, maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menciptakan kalian dan bunuhlah diri kalian sendiri. Hal itu adalah lebih baik bagi kalian pada sisi Tuhan yang menciptakan kalian. Maka Allah akan menerima taubat kalian. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang”.
Bantahan :
Asumsi diatas tidaklah tepat, dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hukum Razam bagi para pelaku zina pada masanya berdasarkan perintah kitabullah, sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
‘Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara diantara kalian dengan Kitabullah” (H.R. al-Bukhari (6828), Muslim (1698)
Syariat Islam yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetapkan bagi umatnya memang ada beberapa syariat yang juga pernah ditetapkan oleh Nabi-nabi terdahulu kepada umatnya. Lantas,  jika memang sama bukan berarti syariat itu menjadi tidak berlaku hanya karena statement “Syar’u man qablana”. Karena jika kaidah ini dipakai tentu rusaklah agama ini. Sebagai contoh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 انّ هذه الصّلاة عرضت على من كان قبلكم فضيعوها فمن حافظ عليها كان له أجره مرّتين ولا صلاة بعدها حتّى يطلع الشاهد
“Shalat ini pernah diberikan kepada umat sebelum kalian, namun, mereka menyia-nyiakannya. Barangsiapa menjaga shalat ini, maka ia akan mendapatkan pahala dua kali lipat. Dan tiadalah Shalat setelahnya hingga terbit Syahid”(Muslim 830)
Didalam hadits tersebut sangat jelas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan bahwa Shalat Ashar pernah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lantas apakah bang Moqsith ingin menyatakan bahwa syariat shalat Ashar tidak dapat dipraktekan/dilaksanakan dengan alasan “Syar’u man Qablana”!?
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Q.S Al-Baqarah:183)
Didalam ayat tersebut dengan jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan bahwa Syariat shaum (berpuasa)  merupakan syariat yang pernah diwajibkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apakah bang Moqsith juga ingin mengatakan bahwa syariat Shaum tidak dapat dipraktekan/dilaksanakan dengan alasan hal tersebut merupakan syar’u man qablana!?  Laa haula walaa Quwwata Illa Billah…
Apakah bang Moqsith tidak pernah shalat Ashar dan Shaum? Atau beliau melaksanakan shalat ashar dan Shaum? Lalu,  jika beliau melaksanakan Shalat Ashar dan Shaum mengapa beliau menolak hukum rajam?!
Dr. Moqsith Ghazali :
Para ulama fikih sendiri berbeda pendapat tentang posisi syar’u man qablana sebagai dalil hukum (hujjah syar’iyah). Sebagian ulama berpendapat bahwa syar`u man qablana menjadi bagian ajaran Islam jika itu sudah disebut dalam al-Qur’an. Sebagian yang lain berkata, bahwa syar’u man qablana bukanlah syari’at kita (umat Islam) karena itu kita tak boleh menjadikannya sebagai dalil hukum. Dengan argumen itu tak sedikit para ulama yang menolak pemberlakuan syar’u man qablana. Dengan itu, menurutnya, hukum rajam tak perlu diterapkan sebagaimana kita tak menerapkan hukum bunuh diri sebagai jalan taubat, sekalipun itu sudah tercantum dalam al-Qur’an.
Bantahan :
Sekedar penegasan kembali, bahwa syariat hukum rajam bagi para pelaku zina muhssan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa Sallam pada masa itu dan kaum muslimin pada masa kini bukan  menerapkan Syar’u man Qablana. Akan tetapi menerapkan hukuman tersebut berdasarkan Syariat kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallalllhu ‘alihi wa Sallam sebagaimana yang telah dikemukakan diatas.
Dr. Moqsith Ghazali :
Kedua, rajam tak efektif menjerakan para pelaku perzinaan, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Ia tak sempat lagi memperbaiki diri. Padahal, jelas dikemukakan para ahli fikih bahwa sanksi-sanksi hukum dalam Islam berfungsi untuk menjerakan para pelaku pidana (al-hudud zawajir la jawabir). Ketiga, rajam akibat perzinaan muhshan dalam konteks sekarang potensial merugikan perempuan. Kaum perempuan tak mudah untuk menghindar dari tuduhan zina sekiranya telah terjadi kehamilan sementara yang bersangkutan diketahui publik tak punya suami. Sementara pezina laki-laki bisa menghindar dari dakwaan zina, terlebih menghadirkan empat orang saksi yang melihat secara persis perzinaan itu, seperti dikehendaki al-Qur’an, bukanlah perkara mudah.
Bantahan :
Salah satu fungsi diberlakukan syariat Islam memang untuk membuat jera para pelakunya. Akan tetapi fungsi ini bukanlah satu-satunya fungsi dari diterapkannya syariat Islam. Selain fungsi tersebut, diberlakukannya syariat Islam juga agar membuat rasa takut bagi para manusia yang lain agar tidak menjatuhkan diri kedalam kemaksiatan yang sama. Oleh karena itu ditegakkannya syariat rajam ini ialah ditempat ramai agar manusia yang lainnya dapat melihat sehingga menimbulkan rasa takut didalam hati-hati mereka dari melakukan perbuatan maksiat tersebut. Hal ini tiada lain guna menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang baik dan bermartabat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur: 2)
Dr. Moqsith Ghazali :
Keempat, kelompok Mu’tazilah dan Khawarij berpendapat ayat apalagi hadits yang menegaskan tentang hukum rajam bagi pezina muhshan sudah dihapuskan oleh ayat al-Qur’an (al-Nur: 2), yaitu “al-zaniyatu wa al-zani fajlidu kulla wahidin minhuma mi’ata jaldatin wa la ta’khudkum bihima ra’fatun fi din Allah in kuntum tu’minuna bi Allah wa al-yawm al-akhir wa al-yasyhad `adzabahuma tha’ifatun min al-mu’minin” (pezina perempuan dan laki-laki, pukullah sebanyak 100 kali pukulan. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman). Memang al-Qur’an sendiri, seperti dalam Mushaf Utsmani, tak membedakan antara pezina muhshan dan ghair muhshan. Pertimbangan ini sekalipun hadir dengan argumen yang belum kukuh bisa dipertimbangkan sebagai salah satu argumen untuk menolak penerapan hukum rajam.
Bantahan :
Kelompok Mu’tazilah dan Khawarij merupakan kelompok sesat dalam Islam, jadi, untuk apa merujuk pendapat mereka?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلا الضَّلالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Maka (Zat yang demikian) Itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (Q.S. Yunus: 32)
Dr. Moqsith Ghazali :
Kelima, al-Qur’an tak memberikan hukum tunggal bagi orang yang berzina. Jika kita sepakat bahwa zina adalah perbuatan keji (fahisyah), maka sanksi hukum bagi pezina, baik yang muhshan maupun yang bukan, maka al-Qur’an memberi sanksi tahanan rumah seumur hidup. Disebutkan dalam al-Qur’an (surat al-Nisa’: 15), “Dan terhadap perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah perempuan-perempuan itu sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka”.
Bantahan :
Asumsi ini hanyalah milik bang moqsith dan kelompoknya. Didalam al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber pedoman bagi kaum mjuslimin sangat jelas konsekuensi bagi para pelaku zina muhshan maupun ghairu muhshan. Bagi pelaku zina ghairu muhshan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan kemudian diasingkan selama satu tahun. Adapun bagi para pelaku zina muhshan maka hukumannya ialah dirajam hingga mati. Sebagaimana yang bang Moqsith juga ketahui didalam Al-Qur’an dan Hadits. Tapi anehnya sudah tahu ko masih mempertanyakan?, inilah ciri orang nyeleneh.!
Dr. Moqsith Ghazali :
Bahkan di ayat berikutnya (ayat 16) tak dijelaskan jenis hukuman bagi para pezina, “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang”. Qatadah dan al-Sudi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adzuhuma dalam ayat itu adalah dengan cara mempermalukan, menjelek-jelekkan, dan mencacinya (al-taubikh wa al-ta`yir wa al-sabb). Kalu kita bersepakat dengan ulama yang menolak konsep nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, maka ayat ini tak bisa dianulir oleh ayat dan hadits yang memerintahkan rajam dan hukuman dera sebanyak 100 kali deraan. Mujahid misalnya berpendapat bahwa ayat 15 surat al-Nisa’ adalah sanksi hukum bagi pezina perempuan, sementara ayat 16 surat yang sama adalah sanksi hukum bagi para pezina laki-laki. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 80)
Bantahan :
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’:16)
Ibnu Abbas berkata,
كان الحكم كذلك، حتى أنزل الله سورة النور فنسخها بالجلد، أو الرجم.
وكذا رُوي عن عِكْرِمة، وسَعيد بن جُبَيْر، والحسن، وعَطاء الخُراساني، وأبي صالح، وقتادة، وزيد بن أسلم، والضحاك: أنها منسوخة. وهو أمر متفق عليه.
“Yakni dengan mencaci maki, mempermalukan, dan memukul dengan sandal. Hukum demikian terus berlanjut hingga Allah menasakhnya (Menghapusnya) dengan hukum cambuk dan rajam.”  (Tafsir Ibnu Katsir (2/233)
Dr. Moqsith Ghazali :
Akhirnya, bisalah dikatakan bahwa ayat yang terkait dengan sanksi hukum seperti rajam merupakan fikih jinayat al-Qur’an yang pada tingkat implementasinya tak otomatis bisa dijalankan.
Bantahan :
Ungkapan Dr. Moqsith ini jelas sangat bertentangan dengan realita sejarah yang pernah terjadi di jaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum. Dimana mereka memberlakukan/ menjalankan hukum rajam bagi para pelaku zina muhshan. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kita, seseorang yang sudah berpredikat doktor ternyata bahlul dalam hal sejarah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum.
Dr. Moqsith Ghazali :
Artinya, umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya. Ibn Zaid pernah mengusulkan agar orang yang berzina dilarang menikah sampai yang bersangkutan meninggal dunia. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 79). Sebagian ulama, seperti Muhammad Syahrur, berpandangan bahwa hukum potong tangan dan rajam merupakan hukum maksimal (al-hadd al-a`la) yang hanya bisa dijalankan ketika sanksi-sanksi hukum di bawahnya tak lagi efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas.
Bantahan :
Ungkapan Dr. Moqsith ini bertentangan dengan firman Allah,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Q.S. al-Maidah: 50)
Dr. Moqsith Ghazali :
Dengan memperlakukan ayat-ayat jinayat sebagai fikih al-Qur’an, maka kita tak lagi terikat untuk memaksakan penerapan sanksi-sanksi hukum itu seperti yang secara harafiah disebut dalam al-Qur’an. Kita bisa mencari jenis-jenis hukum lain yang lebih relevan dan sesuai dengan konteks keIndonesiaan kita. Yang penting tujuan dari sanksi-sanksi hukum Islam untuk menjerakan para pelaku tindak pidana sudah tercapai. Wallahu A`lam Bishshawab.
Bantahan :
Ungkapan Dr. Moqsith ini secara halus ingin mengatakan bahwa hukum rajam sebagaimana yang telah Rasulullah dan para Sahabat contohkan tidaklah relevan dengan konteks keIndonesiaan. Tentu pemikiran kufur ini secara jelas dan konfrontatif menentang hukum Allah diberlakukan di Indonesia. Kalau sudah begini, maka cukuplah firman Allah sebagai nasihat untuk bang Moqsith.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
 “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Q.S. al-Maidah: 50)
فَذَرْهُمْ يَخُوضُوا وَيَلْعَبُوا حَتَّى يُلاقُوا يَوْمَهُمُ الَّذِي يُوعَدُونَ
“Maka Biarlah mereka tenggelam (dalam kesesatan) dan bermain-main sampai mereka menemui hari yang dijanjikan kepada mereka.” (Q.S. Az-Zukhruf: 83)
Terakhir saya bawakan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar kita senantiasa waspada terhadap orang-orang jahil yang tidak kredibel didalam masalah agama, namun terkesan sok paling pintar didalam menyuarakan masalah agama.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ قُدَامَةَ الْجُمَحِيُّ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yazid bin Harun menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdul Malik bin Qudamah al-Jumahi menuturkan kepada kami dari Ishaq bin Abil Farrat dari al-Maqburi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, dia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (H.R. Ibnu Majah)
Kesimpulan
Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari pembahasan ini berkenan dengan kekeliruan Dr. Moqsith Ghazali didalam tulisannya yang berjudul Tafsir atas “Rajam” dalam Islam yaitu:
  1. Tidak Paham Terhadap Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
  2. Memahami Syariat Dengan Tidak Menjadikan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Sebagai Teladan.
  3. Tidak Secara Utuh didalam Melihat Konteks Hadits yang Berkenan Dengan Syariat Rajam.
  4. Menjadikan Hikmah Sebagai Illat Suatu hukum
  5. Terjebak Dalam Pendapat Firqah Sesat.
  6. Jahil Terhadap Sejarah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Para Sahabatnya.
  7. Menolak Diberlakukannya Hukum Allah Berdasarkan Asumsi yang Batil
Wallahu A’lam Bish Shawab…

Hacker Anonymous membocorkan rahasia besar kejahatan perang AS di Irak


Siraaj
Ahad, 5 Februari 2012 08:00:20
(Arrahmah.com) – Hanya beberapa jam setelah bocornya panggilan telepon rahasia antara FBI dan Skotlandia, kelompok hacker Anonymous telah membocorkan rahasia besar kejahatan perang AS pada Jum’at (3/2/2012) dengan merilis sebuah arsip besar dari email dan dokumen yang terkait dengan pembantaian di Haditha pada tahun 2005 oleh tentara salibis AS yang menewaskan 24 warga sipil Irak.
Anonymous mengumumkan mereka telah mencuri 2,6 gigabyte email milik perusahaan hukum, Puckett Faraj. Neal Puckett merupakan Staf Sersan Frank Wuterich, yang memimpin sekelompok Marinir AS yang membunuh 24 warga sipil Irak tak bersenjata di kota Haditha pada November 2005, yang kemudian dikenal sebagai Pembantaian Haditha. Bulan lalu, Wuterich mencapai kesepakatan pembelaan di mana dia akan diturunkan jabatannya dari Sersan Staf Pribadi, tetapi tidak di penjara.
Anonymous mengumumkan bahwa email berisi “catatan detail, transkrip, kesaksian, bukti percobaan, dan catatan sumbangan pembelaan hukum” tentang kasus Haditha, dan kasus lainnya yang ditangani Puckett Faraj.
Untuk mengumumkan aksi hacking-nya, Anonymous merusak website miliki Pucket Faraj dengan pesan sebagai berikut:
“sebagai bagian dari usaha kami untuk mengekspos dari kerusakan sistem pengadilan dan kebrutalan imperialisme AS, kami ingin membawa perhatian untuk USMNC SSgt Frank Wuterich yang bersaman dengan skuadnya membunuh puluhan warga sipil tak bersenjata selama penjajahan Irak. Dapatkah kalian percaya bajingan ini telah dikurangi tuduhannya menjadi pembunuhan tak disengaja dan berhasil lolos dengan pemotongan gaji?”
Ini adalah aksi besar Anymous yang kesekian kalinya, sebelumnya pada bulan Desember 2011 lalu,perusahaan Intelijen Amerika, Stratfor telah dibuat malu di mata dunia oleh aksi Anonymous yang berhasil membobol situs Stratfor dan mencuri informasi kartu kredit, email, dan uang para klien Stratfor yang didalamnya termasuk Departemen Pertahanan Amerika, Angkatan Darat, Angkatan Udara, lembaga penegak hukum, kontraktor keamanan tingkat tinggi dan perusahaan teknologi seperti Apple dan Microsoft.
Dan pada Januari 2012, email dan password milik pejabat AS,Inggris dan NATO di posting secara online, yang di dalamnya termasuk Rincian pejabat intelijen senior Inggris dan staf pertahanan AS.
(siraaj/arrahmah.com)

Naturei Karta, Yahudi Baik ?



Bilal
Senin, 6 Februari 2012 14:45:52
JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebagian Umat Islam menilai ada Yahudi yang baik, biasanya dinisbatkan kepada Naturei Karta sekelompok Yahudi orthodox anti-Zionis. Sikap  Anti-zionis Naturei Karta bahkan, membuat anggota Naturei Karta pernah ditembak oleh tentara Israel.
Rizki Ridyasmara seorang pakar Zionis, menolak jika dikatakan adanya Yahudi yang baik, karena menurutnya antara Yahudi Zionis dengan Yahudi non-zionis tidak jauh berbeda.
“Yahudi zionis dengan Yahudi non-zionis sama-sama memusuhi Islam, Umat Islam selama ini terkecoh” Kata Rizki kepada arrahmah.com di tengah acara Kajian Menyingkap Tabir kesesatan Syi’ah di Masjid Baitul Karim, Tanah Abang, Jakarta, Ahad(5/2).
Naturei Karta menurut Rizki, memiliki perbedaan dengan Yahudi Zionis hanya terletak pada keyakinan menyambut datangnya Mesias (Al Mahdi) ke dunia dalam rangka memimpin bangsa Yahudi, dan pendirian Ketiga kalinya Haikal Sulaiman yang pernah dua kali dihancurkan oleh Nebukadnezar dan Kaisar Romawi. Akan tetapi dalam sikap memusuhi umat Islam mereka sama saja.
“Kalau Yahudi Zionis berkeyakinan sebelum datangnya Mesias mereka Harus membangun terlebih dahulu Haikal Sulaiman, sedangkan Naturei Karta berkeyakinan Haikal harus didirikan bersama Mesias yang telah datang ke dunia” papar penulis buku-buku konspirasi ini.
Lebih dari itu, Dia meminta Umat Islam agar menilai sesuatu dengan Al-qur’an dan sunnah. Terutama menyikapi Yahudi, karena menurutnya tidak ada pembedaan Yahudi yang Zionis atupun Non-Zionis.
“Tidak ada di Qur’an tentang Yahudi baik, Wa lan tardho ankal Yahudu walan nashoro hatta tattabi’a milatahum. Itu saja” ujarnya mengutip ayat Al-Qur’an.
Untuk membangun Haikal Sulaiman ketiga, Yahudi perlu menghancurkan dan merobohkan Masjid Al-Aqsho. Dan mendirikan Haikal Sulaiman di atas reruntuhannya, menurutnya Naturei Karta dan Yahudi Zionis, memiliki Keyakinan yang sama dalam menghancurkan Al-Aqsho.
“Mereka sama-sama menggunakan Talmud, jadi sama dalam menyikapi Al-Aqsho.”beber Rizki.
Menyinggung kedekatan Naturei Karta yang merupakan Yahudi Orthodoks dengan Iran,yang pernah disambut sangat hangat oleh Ahmadinejad di Iran.  Rizki menambahkan adanya keanehan dengan Syi’ah Iran.
“Menurut penuturan teman saya yang pernah kuliah di Teheran, disana tidak ada masjid sunni, tetapi terdapat 40 Sinagog di Teheran.”pungkasnya. (bilal/arrahmah.com))

Hadirilah Kuliah Umum MI Ar-Royyan: "Syi'ah; sejarah, syubhat, dan makarnya dalam menghancurkan kemuliaan Islam"


Ukasyah
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa keluar untuk mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR Tirmidzi nomor 2323). Alhmdulillah, Majelis Ilmu Ar-Royyan kembali menyelenggarakan dan mengundang seluruh kaum Muslimin untuk menghadiri acara Kuliah Umum yang diadakan rutin setiap bulannya pada Ahad kedua.
Tema: “Syi’ah; Sejarah, Syubhat, dan Makarnya  dalam Menghancurkan Kemuliaan Islam”
Bersama Pembicara:
Ustadz Abu Muhammad Jibriel Abdul Rahman & Ustadz Farid Achmad Okba, M. Ag.
Waktu:
Ahad, 12 Februari 2012
Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat:
Masjid Muhammad Ramadhan
Jl, Pulo Ribung Raya no. 2, Taman Galaxi – Bekasi Selatan (samping Kantor Kecamatan Bekasi Selatan).
Contact Person:
Ikhwan: 0818921271
Akhwat: 081314050380
Penyelenggara:
Majelis Ilmu Ar Royyan bekerjasama dengan DKM Masjid Muhammad Ramadhan

Minggu, 05 Februari 2012

Gambar terbaru Mujahidin di Zinjibar dan Rada, Yaman

Subhanallah! Berikut adalah gambar terbaru Mujahidin di Zinjibar dan beberapa kota di Yaman. Memperlihatkan kebesaran Allah dalam memberikan pertolongan-Nya kepada Mujahidin secara bertahap memperluas wilayah kekuasaan di beberapa kota di Yaman.
Semoga Allah selalu membantu mereka, memberi kemenangan atas orang-orang kafir dan agen boneka mereka, dan menjadikan wilayah ini semua sebagai sarana untuk membawa perdamaian dan keadilan bagi penduduk setempat tunduk dibawah syari’at Allah. Allahumma Amien…


Mujahidin Al Qaeda menjaga disebuah pos pemeriksaan pintu masuk kota Yaman selatan Zinjibar, yang mereka mengambil kendali tahun lalu.

Seorang Mujahid Al-Qaeda duduk dengan senapang laras panjang di kota Rada, 130 km (85 mil) tenggara ibukota Yaman Sanaa, pada tanggal 20 Januari 2012.
Mujahidin terlihat di kota Rada, 130 kilometer (85 mil) tenggara ibukota Sanaa, pada tanggal 21 Januari 2012.

Mujahidin terlihat berdiri di depan sebuah mobil bergambar Syaikh Usamah bin Ladin di kota Rada, 130 kilometer (85 mil) tenggara ibukota Sanaa, pada tanggal 21 Januari 2012.

Syaikh Jalal Baleidi, seorang pemimpin Ansar al-Syariah, duduk selama wawancara dengan wartawan lokal di kota Yaman selatan Zinjibar 21 Januari 2012.

Syaikh Tareq Al-Dahab, seorang saudara ipar Syaikh Anwar al-Awlaqi, yang menjadi martir dalam serangan pesawat tak berawak AS September lalu, duduk di masjid Amiriyah di kota Rada, 130 kilometer (85 mil) tenggara ibukota Sanaa, pada tanggal 22 Januari 2012.

Mujahidin Emirat Waqar (Jaar)

Negosiasi dari Tetua Kesukuan Rada dengan Sheikh Tariq Al-Dahab

Tuntutan Mujahidin di Rada
(ansarullah/arrahmah.com)

Aku lepaskan bikini untuk Niqab, akhirnya aku bebas!


Siraaj
Senin, 30 Januari 2012 23:31:13
(Arrahmah.com) – Seorang wanita Barat, artis, aktivis feminis liberal, model, yang hidup layaknya seperti para wanita Barat dalam gaya hidup dan cara berpakaian seperti menggunakan bikini, kemudian masuk Islam setelah menyadari bahwa Islam sangat menjaga harga diri dan hak-hak perempuan, dan ia kemudian memakai Niqab yang ia yakini sebagai simbol kebebasan wanita, ia menulis kisahnya sebagai berikut:
Aku seorang wanita Amerika yang lahir di tengah jantung Amerika. Aku tumbuh seperti gadis lainnya (seperti biasanya wanita Barat –red), terpaku dengan hidup glamor di kota besar. Akhirnya aku pindah ke Flourida dan kemudian ke Pantai selatan Miami, pusatnya bagi yang mencari kehidupan glamor. Tentu saja aku melakukan apa yang rata-rata para wanita Barat lakukan.
Aku fokus pada penampilanku dan mendasarkan diriku “berharga” pada berapa banyak perhatian yang aku dapat dari orang lain. Saya bekerja diluar batas keagamaan dan menjadi personal trainer, memperoleh sebuah rumah tepi pantai kelas atas, menjadi seorang “penunjuk” pantai-bioskop dan dapat mrncapai gaya hidup (ala Barat –red).
Bertahun-tahun berlalu, hanya untuk menyadari bahwa skala ku dalam pemenuhan diri dan kebahagiaaan meluncur turun, semakin aku berkembang di tampilan “feminim” ku. Aku adalah budak fashion, aku adalah seorang sandera dalam penampilanku.
Karena kesenjangan berlanjut semakin melebar antara pemenuhan diri dan gaya hidup, aku mencari pertolongan untuk terlepas dari alkohol dan pesta ke meditasi, aktivisme, dan alternative agama. Akhirnya aku menyadari bahwa semua itu (alkohol dan gaya hidup hedonis –red) hanyalah pembunuh untuk “rasa sakit” bukan obat yang efektif.
Pada saat itu adalah 11 September 2001. Dimana aku menyaksikan serangan berikutnya adalah terhadap Islam, nilai-nilai dan budaya-budaya Islam, dan deklarasi paling terkenal “perang salib baru”, aku mulai melihat sesuatu yang disebut Islam. Hingga pada saat itu, semua aku kaitkan dengan Islam, para wanita yang “terkurung dalam tenda”, para pemukul Istri (kekerasan suami), dan dunia “terorisme”.
Sebagai seorang feminis liberal, dan seorang aktivis yang mengejar dunia yang lebih baik, jalanku bertemu dengan para aktivis lainnya yang telah lama mempimpin “reformasi penyebab diskriminasi dan keadilan untuk semua (kelompok feminis)”.
Suatu hari, aku menemukan sebuah buku yang stereotip negatif di Barat -Kitab suci Al Qur’an- . Awalnya aku tertarik dengan gaya dan pendekatan Al Qur’an, dan kemudian tertarik oleh prospek pada ekistensi, kehidupan, penciptaan, dan hubungan antara Sang Pencipta dan ciptaan-Nya. Aku menemukan Al Qur’an menjadi alamat wawasan untuk hati dan jiwa tanpa perlu seorang penerjemah atau pendeta. Akhirnya aku menyentuh momentum kebenaran: penemuan baruku, pemenuhan diri, aktivisme tidak ada apa-apanya dari menghargai sebuah keimanan yang dinamai Islam, dimana aku dapat hidup di dalam damai sebagai muslim yang fungsional.
Aku membeli sebuah gaun panjang yang indah (abaya) dan penutup kepala (kerdung) menyerupai kode/simbol berpakaian muslimah dan aku berjalan menyusuri jalan dan lingkungan yang sama dimana beberapa hari sebelumnya aku berjalan dengan celana pendek, bikini, atau pakaian bisnis “elegan” Barat. Meskipun orang-orang, wajah-wajah, dan semua toko sama, hal itu sangat berbeda, aku tidak merasa sedamai menjadi seorang wanita yang saya alami untuk pertama kalinya itu. Aku merasa seolah-olah rantai telah rusak dan akhirnya aku bebas. Aku sangat senang dengan penampilan baruku, heran dengan wajah orang-orang (memandang) seperti pemburu melihat mangsanya. Tiba-tiba beban berat dipundakku terangkat. Aku tidak lagi menghabiskan waktuku untuk berbelanja, mengurus rambutku, dan bekerja. Akhirnya, aku bebas!.
Dari semua tempat, saya menemukan Islam saya di jantung apa yang disebut “tempat paling keji di bumi”.

Disaat puas dengan Jilbab, aku menjadi penasaran tentang Niqab, melihat meningkatknya jumlah muslimah memakainya. Aku bertanya kepada suamiku yang Islam-yang aku nikahi setelah aku berpindah ke Islam-apakah aku harus memakai Niqab atau hanya memakai Jilbab yang telah aku pakai. Suamiku hanya menasehatiku bahwa dia meyakini Jilbab adalah wajib sementara Niqab tidak.
Pada saat itu, Jilbabku menutupi semua rambut kecuali wajahku, dan gaun hitam panjang yang dikenal “Abaya” yang menutupi seluruh badanku dari leher hingga kaki.
Setahun setengah berlalu, dan aku mengatakan kepada suamiku, aku ingin memakai Niqab. Alasanku, saat ini adalah aku merasa itu akan membuat Allah Sang Pencipta lebih ridho, meningkatkan perasaan damai karena menjadi lebih sederhana. Dia mendukung keputusanku dan mengajakku untuk membeli “Isdaal”, sebuah gaun hitam panjang yang menutupi tubuh dari kepala hingga kaki, dan Niqab, yang menutupi seluruh kepalaku dan wajahku kecuali mataku.
Tak lama kemudian, berita pelanggaran tentang politisi, pendeta Vatikan, para liberal, dan yang menyebut diri para aktivis “hak asasi manusia” dan “kebebasan” mengutuk Jilbab dan Niqab sebagai tekanan bagi perempuan, hambatan bagi integrasi sosial, dan baru-baru ini, seorang pejabat Mesir mengatakan itu “adalah tanda keterbelakangan”.
Aku merasa ini adalah sebuah kemunafikan terang-terangan ketika pemerintah Barat dan yang menyebut diri kelompok “hak asasi manusia” tergesa-gesa membela “hak-hak wanita” ketika beberapa pemerintahan memberlakukan kode pakaian tertentu terhadap wanita, seperti “para pejuang kebebasan” melihat ke arah lain ketika para wanita dirampas hak-hak mereka, (seperti) pekerjaan dan pendidikan hanya karena mereka memilih hak mereka untuk mengenakan Niqab atau Jilbab. Saat ini, para wanita berjilbab atau yang mengenakan Niqab meningkat dilarang dari pekerjaan dan pendidikan tidak hanya dibawah rezim totaliter seperti Tunisia, Maroko, Mesir, tetapi juga “demokrasi” Barat seperti Prancis, Belanda, dan Inggris.
Hari ini, aku masih seorang “feminis”, tetapi seorang “feminis muslim” yang menyeru para muslimah untuk memikul tanggungjawab mereka dalam memberikan semua dukungan yang mereka bisa untuk suami mereka untuk menjadi seorang muslim yang baik. Untuk membesarkan anak-anak mereka sebagai muslim yang lurus sehingga semoga mereka menjadi cahaya untuk semua ummat manusia, untuk memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan (dakwah). Untuk berbicara kebenaran dan untuk berbicara melawan semua penyakit, untuk memperjuangkan hak-hak kami (muslimah) untuk memakai Niqab atau Jilbab dan untuk mencari ridho Allah Sang Pecipta kita dengan cara apapun yang kita pilih. Tetapi sama pentingnya membawa pengalaman kita dengan Niqab atau Jilbab untuk sesama perempuan yang mungkin tidak pernah memiliki kesempatan untuk memahami bagaimana memakai Niqab atau Jilbab berarti untuk kita dan mengapa kita begitu mahal, dan mendukungnya.
Setuju atau tidak, para wanita (saat ini) dibombardir dengan (propaganda -red) gaya “pakaian ‘sedikit’ tidak apa-apa” hampir di setiap sarana komunikasi di dunia. Sebagai mantan non-Muslim, aku bersikeras untuk hak-hak perempuan untuk sama-sama mengetahui tentang hijab, ini adalah kebajikan, dan kedamaian dan kebahagiaan, membawa kehidupan seorang perempuan seperti yang terjadi denganku. Kemarin, bikini adalah simbol dari “kebebasan” ku, ketika pada kenyataannya itu hanya membebaskan ku dari spiritualitas dan nilai-nilai kebenaran sebagai manusia yang terhormat.
Aku tidak dapat hidup lebih bahagia untuk melepaskan bikini ku di pantai Selatan dan gaya hidup glamor Barat untuk hidup di dalam kedamaian dengan Pencipta ku dan menikmati hidup diantara sesame manusia sebagai seorang yang berharga. Ini mengapa aku memilih Niqab, dan mengapa aku akan mati-matian membela hak asasi ku untuk memakainya. Hari ini, Niqab adalah simbol baru untuk kebebasan wanita!.
Untuk para wanita yang menyerah kepada stereotip buruk melawan kesopanan Islam, Hijab, aku katakan: kalian tidak tahu apa yang kalian telah kehilangan!.
Sara Bokker
Sara Bokker adalah mantan artis/model/instruktur fitness dan aktivis feminis yang telah masuk Islam. Saat ini, Sara adalah direktur Komunikasi pada “The March For Justice”, assisten pendiri “The Global Sisters Network” dan produser terkenal “The Global Sisters Network”.
(siraaj/arrahmah.com)

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) : “Tuntutan Negara Islam, Harga Mati!”


M. Fachry
Sabtu, 4 Februari 2012 07:44:36
JAKARTA (Arrahmah.com) – Tuntutan Negara Islam, harga mati! Demikian pernyataan terbaru Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dari rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jum’at (3/2). Bagi kaum Muslimin, Islam harus diterapkan secara kaffah (sempurna) karena meninggalkan atau tidak menerapkan satu ayat saja bisa membatalkan keimanan. Adapun penerapan Islam secara sempurna tidak akan bisa terealisir kecuali hanya dengan keberadaan Negara Islam, ujar Beliau. Allahu Akbar!
Dzolim, idzin periksa mata Ustadz ABB tidak kunjung turun
Berstelan jubah dan peci putih, Alhamdulillah, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) nampak sehat dan energik menerima para tamu, termasuk Arrahmah.com yang membesuk beliau, Jum’at (3/2) di rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Ustadz Hasyim, ajudan beliau, sebagaimana biasa menemani dan mengantarkan para tamu untuk berjumpa dengan amir (pimpinan) Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) ini.
Ketika ditanyakan mengenai idzin untuk periksa mata, beliau menjawab bahwa hingga saat ini idzin tersebut belum juga turun. Beliau juga menyampaikan bahwa menurut Pak Michdan pemberian idzin tersebut saat ini masih dibahas di Mahkamah Agung. Dzolim!
Sesaat kemudian, Ustadz ABB nampak bersemangat, melupakan kedzoliman toghut terhadap dirinya, dan memulai tausiah kepada para tamu. Beliau kembali menegaskan bahwa fitnah terbesar yang terjadi saat ini, yang menimpa kaum Muslimin di negeri ini adalah adanya isme-isme sesat, seperti sosialisme, komunisme, kapitalisme, nasionalisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, dan tentu saja pancasila. Karena akibat ajaran atau ideologi syirik yang dijadikan dasar negara inilah maka umat Islam hancur tauhid dan imannya.
Sayangnya, saat ini banyak umat Islam yang tidak sadar bahwa apabila tauhid dan iman rusak, maka semua amalan dalam Islam batal dan tidak diterima oleh Allah SWT. Dengan demikian, di zaman fitnah sekarang ini, banyak umat Islam yang tauhid dan imannya rusak karena tidak faham hakikat tauhid, tidak faham hakikat beriman kepada Allah SWT., yakni tidak hanya sekedar beriman kepada Dzatnya, tetapi juga sekaligus beriman kepada aturannya, yakni tunduk kepada syariat Islam!
Tuntutan Negara Islam, Harga Mati!
Beliau kemudian melanjutkan tausiahnya. Menurut beliau, bagi kaum Muslimin, tuntutan Negara Islam adalah harga mati! Karena tuntutan negara Islam bagi kaum Muslimin merupakan pengamalan keyakinan atau tauhid mereka. Tauhid dan iman bagi kaum Muslimin adalah ruh dienul (agama) Islam dan tauhid yang murni (tidak bercampur dengan syirik) hanya bisa direalisasikan dengan keberadaan Negara Islam. Karena, tanpa Negara Islam, tauhid dan iman kaum Muslimin bisa rusak, karena bercampur antara yang haq (syariat Islam) dengan yang batil (ideologi ciptaan manusia). Itulah mengapa tuntutan Negara Islam bagi kaum Muslimin adalah harga mati!
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali melanjutkan bahwa kini sudah saatnya untuk menyampaikan apa adanya tentang wajibnya bagi kaum Muslimin untuk menegakkan Negara Islam. Dengan demikian, jika ada tokoh, atau ulama, da’i atau kaum Muslimin yang menolak tuntutan penegakan syariat Islam secara kaffah (sempurna) dengan wujudnya Negara Islam, maka jangan ragu untuk mengatakan kepadanya murtad. Karena pada hakikatnya dia telah menolak Islam, telah keluar dari Islam. Ini harus tegas dan jelas, karena menyangkut masalah yang pokok (ushul) dimana kaum Muslimin tidak boleh berbeda alias harus sama.
Beliau memberikan contoh bahwa kaum Muslimin tidak boleh menolak satu ayat pun dalam Al Qur’an, sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al An’am ayat 121, tentang larangan memakan daging hewan yang tidak menyebut nama Allah ketika disembelih dan bisa mengakibatkan pelakunya menjadi orang musyrik. Bagaimana dengan orang-orang menolak seluruh hukum-hukum Allah SWT, ujar beliau menambahkan.
Jadi, kaum Muslimin harus menuntut penegakan Negara Islam, adapun orang-orang kafir maka akan diatur dengan aturan syariat Islam jika Negara Islam tegak, dan tidak perlu khawatir. Allah SWT telah membagi orang-orang kafir menjadi dua kelompok, yakni kafir dzimmi yakni orang kafir yang harus diperlakukan dengan baik dan adil dilindungi keamanan jiwa dan hartanya karena dia sudah tunduk di bawah kekuasaan Islam.
Satunya lagi adalah kafir harbi, yakni orang kafir yang harus diperangi karena dia tidak mau tunduk di bawah kekuasaan Islam dan membentuk pemerintahan sendiri untuk menegakkan kemusyrikan, kemungkaran, dan memberantas tauhid.
Mari Berjuang!
Setelah sholat ashar berjama’ah, Ustadz ABB melanjutkan tausiah dengan menekankan kembali kewajiban menegakkan Negara Islam, sebagai realisasi dari tauhid dan iman seorang Muslim. Antara tauhid dan syirik tidak akan mungkin bersatu, ujar beliau. Dengan demikian, saat ini kaum Muslimin tidak akan pernah bisa merealisasikan tauhid dan imannya secara murni, karena negara ini sejak rezim Soekarno hingga rezim Yudhoyono adalah negara toghut yang merusak hakikat dan kemurnian tauhid serta iman umat Islam.
Untuk itu, tidak ada jalan lain kecuali berjuang menegakkan Negara Islam, apapun namanya, bisa daulah, imarah, dan untuk skala dunia nantinya adalah khilafah! Kita harus menyampaikan kepada umat Islam tentang pentingnya Negara Islam dalam merealisasikan tuntutan tauhid dan iman kaum Muslimin, yakni menegakkan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Dan itu adalah harga mati bagi kaum Muslimin. Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)

“Abraham Samad berani melawan SBY”


Bilal
Sabtu, 4 Februari 2012 20:08:55
JAKARTA (Arrahmah.com) – Penetapan tersangka kepada Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap proyek wisma Atlet oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Sammad menuai respon positif dari berbagai kalangan.
Pengamat politik The Future Institute Rico Marbun mengatakan ditetapkannya Angie sebagai tersangka itu menunjukkan jika Abraham Samad berani melawan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Angie adalah kader Partai Demokrat. Ketua Dewan Pembina PD adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
“SBY kan dulu slogannya anti korupsi. Kalau SBY menunjukkan pembelaan, wah jadi tanda tanya dong,” ujar Rico Marbun  di Jakarta, Jum’at (3/2).
Rico juga yakin penetapan Angie jadi tersangka bukan karena KPK mendapatkan tekanan dari rival-rival politik Partai Demokrat. Sebab, lanjut Rico, penetapan Angie adalah konsekuensi hukum yang wajar dan ditunggu-tunggu publik selama ini.
“Ini menjadi salah satu bukti keberanian Abraham Samad dan kawan kawan,” katanya.
Namun persolannya, masih tutur Rico Marbun, publik tengah menunggu gebrakan KPK menetapkan tersangka baru lainnya.
Abraham Samad pernah mengatakan penetapan tersangka Angie dapat dijadikan pintu masuk untuk mengumpulkan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka baru lainnya.
“Hanya kita menunggu, seberapa jauh tim KPK berani menyeret orang-orang lain yang turut terlibat bersama Angie,” katanya. (bilal/plt/arrahmah.com)

Putri politisi Belgia dipajang menggunakan bikini dan niqab untuk mengolok-olok muslimah dan Islam


Siraaj
Sabtu, 4 Februari 2012 23:13:12
BELGIA (Muslimahzone.com) – Seorang politisi Belgia telah mengambil resiko dengan mengolok-olok islam yang akan memicu kemarahan umat Islam. Filil Dewinter, ketua partai sayap kanan Vlaams Belang telah mengadakan kampanye “wanita melawan islamisasi” yang menampilkan 19 putrinya memakai niqab dan bikini.
Kampanye itu menampilkan para remaja glamor itu menggunakan niqab yang menutupi kepala dan wajah mereka, namun sisa kain baju hanya menutupi sebagian tubuh, dengan tujuan mengolok-olok Islam dan pakaian muslimah.
Provokasi itu akan menyulut api kemarahan umat islam umumnya dan kelompok-kelompok islam pada khususnya.
Mereka juga membuat poster yang bertuliskan “Kebebasan atau Islam?”, yang dipajang di dada anak Dewinter yang menggunakan niqab dan membuka aurat dalamnya.
Poster menjijikan itu juga bertuliskan kata-kata “Kalian memilih!” yang dipajang di selangkangan anak Dewinter itu.
Partai ekstrimis itu mengklaim bahwa mereka ingin agar para wanita “bersikap tegas” terhadap Islam.
Dengan angkuhnya anak Dewinter yang menjadi model mengolok-olok Islam itu mengatakan,”saya telah menyarakan poster itu sendiri, saya telah belajar hidup dengan itu (dengan mengolok-olok Islam –red) , tetapi saya berkali-kali mendapatkan ancaman pembunuhan terhadap saya”.
Dia menambahkan, “apa yang kontras dengan niqab?, telanjang!”
 “sebagai wanita kita harus memilih: kebebasan atau Islam!”, tambahnya lagi.
Anak Dewinter itu juga mengjlaim bahwa dia telah berulang kali mendapatkan ancaman pembunuhan dari kelompok-kelompok Islam.
Namun kesombongan telah meliputi remaja itu, dia mengatakan, “ancaman pembunuhan dan kritikan tidak lagi menakuti saya”.
Dewinter yang notabene tidak tahu hakikat Islam mengatakan, “wanita selalu menjadi korban pertama dari Islam. Kami ingin menegaskan bahwa mereka memiliki pilihan”.
Kemungkinan besar  tindakan pelecehan terhadap Islam ini dipicu oleh Sharia4Belgium melebarkan sayapnya di negara tersebut dengan agresif.
Sharia4Belgium mendirikan pengadilan Syari’ah pertama di negara itu, sehingga kedengkian di kalangan nasionalis dan ekstrimis terhadap Islam dan umat Muslim meningkat.
(muslimahzone.com/arrahmah.com)

Ratings and Recommendations

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews