Saif Al Battar
Ahad, 26 Februari 2012 13:35:01
(Arrahmah.com) - Harian Tribun Timur Makassar, Selasa, 19 Juli 2011, hal 3, menurunkan berita klarifikasi dari Jalaluddin Rakhmat (baca: JR) bahwa “Kang Jalal Bantah Halalkan Nikah Mut’ah dan Kafirkan Sahabat Nabi”Ahad, 26 Februari 2012 13:35:01
Berita di atas bertentangan dengan pernyataan JR yang termuat di Harian Fajar, Minggu, 25 Januari 2009, dimana dia mengatakan: “Nikah Mut’ah memang boleh saja dalam pandangan agama karena masih dihalalkan oleh Nabi saw. Dan apa yang dihalalkan oleh Nabi saw, maka itu berlaku sampai kiamat”
- Para sahabat merobah-robah agama.[1]
- Para sahabat murtad.[2]
- Muawiyah tidak hanya fasik bahkan kafir, tidak meyakini kenabian.[3] Ia besama dengan Abu Sufyan dan Amr bin ash telah dilaknat oleh Nabi saw.[4]
[1] Jalaluddin Rakhmat. Artikel dalam Buletin al Tanwir Yayasan Muthahhari, IJABI Jabar bekerjasama dengan IJABI Sulsel, Edisi Khusus No. 298. 10 Muharram 1431 H. hal. 3
[2] Ibid. hal. 4
[3] Jalaluddin Rakhmat. Al Mushthafa (Manusia Pilihan yang Disucikan). Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008. hal. 24
[4] Ibid. hal. 73(LPPIMakassar.blogspot.com)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar