Giliran Ustadz Ba'asyir Tanggapi Pengurangan Masa Tahanannya
Sebelumnya, Jamaah Anshorut Tauhid melalui pers rilisnya menyatakan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa tahanan ustadz Ba'asyir, dari 15 tahun menjadi 9 tahun.
Meskipun begitu, ustad Ba'asyir sendiri menyatakan tetap menolak segala hukuman yang dijatuhkan pada dirinya oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Melalui Hasyim Abdullah, ajudan ustadz Ba'asyir ini menyampaikan pesan dari dalam penjara "Saya (ustadz Ba'asyir_red) menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya telah didzolimi, dihukum karena saya menjalankan Syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar