Selasa, 25 Oktober 2011

Mahkamah Shariah Internasional : Fatwa untuk Libya, tegakkan Khilafah!

M. Fachry
Selasa, 25 Oktober 2011 13:31:28
Hits: 1239
Arrahmah.com – Pasca tewasnya toghut Libya, Moammar Qaddafy, umat Islam di seluruh dunia menunggu negara seperti apa yang akan dideklarasikan dan mengatur masyarakat Libya nantinya? Berikut nasehat dan saran untuk umat Islam di Libya tentang bagaimana mengubah situasi yang ada dengan Al Qur’an dan As Sunnah (menurut pemahaman sahabat) dari Mahkamah Shariah Internasional.

Pengantar

Setelah berita besar yang terjadi dimana Allah SWT., “menyingkirkan” thoghut dan musuh Islam dan kaum Muslimin, Moammar Qaddafi, kami memberikan segala puji hanya bagi Allah SWT saja, Tuhan semesta alam.
Tidak ada permusuhan kecuali terhadap para penindas dan penjajah dan kemenangan adalah untuk Muttaqien (orang-orang yang saleh). Aku bersaksi bahwa tidak ada yang benar-benar layak disembah kecuali Allah, yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan Dien kebenaran, dalam rangka untuk membuat Dien menang atas semua orang lain, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, hamba Allah, Nabi rahmat dan nabi perang, kepada siapa Allah telah menganugerahkan kemenangan melalui meneror musuh, dari jarak satu bulan dan yang ditunjuk ketentuan di bawah naungan tombaknya dan menetapkan penghinaan dan kehancuran bagi orang yang mendurhakai perintah-Nya.
Setelah invasi ke Irak dan Afghanistan agenda tersembunyi dari Perancis, Inggris dan pemerintah Amerika dan aliansi mereka di Libya telah menjadi jelas untuk semua, apakah mereka dekat atau jauh dari wilayah tersebut. Agenda ini adalah penindasan Islam dan promosi hukum-hukum kekufuran, yaitu kebebasan, demokrasi, dan sekularisme. Hal ini terlihat jelas dalam pidato Sarcozy, Cameron dan Obama yang tidak bisa menyimpan rahasia dan niat mereka.
Adalah wajar (sunatullah) bahwa orang-orang kafir tidak akan pernah rela kepada kaum Muslimin dan akan selalu memeranginya, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an:
“… Dan mereka tidak akan pernah berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu. Jika mereka sanggup …” [QS 2: 217]

Semua ini merupakan ketetuan dari Allah SWT., yang mengharuskan bahwa orang beriman akan diuji oleh orang-orang kafir, dan orang-orang kafir akan diuji oleh orang-orang beriman, agar menjadi jelas siapa yang taat kepadaNya dan berjuang untukNya dan siapa yang menjadi sekutu orang-orang kafir, mengikuti jalan mereka, yang karenanya akan dikutuk di neraka, sebagaimana firmanNya:
Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka.” [QS 47: 4]

Oleh karena itu kita tidak boleh terkejut ketika orang-orang kafir berencana untuk menghancurkan Islam dan umat Islam, karena itu adalah salah satu tugas utama mereka, meskipun tidak mungkin bagi mereka untuk berhasil, karena makar mereka akan selalu dibuka oleh Allah SWT., hingga Hari Kiamat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
Dan sungguh, Kami benar-benar akan menguji kamu sehingga Kami mengetahui orang-orang yang benar-benar berjihad dan bersabar diantara kamu, dan akan Kami uji perihal kamu” [QS 47: 31]

Tidak ada yang mengingkari adanya permusuhan antara orang-orang kafir dengan orang-orang beriman, dan adanya makar mereka terhadap kaum Muslimin, kecuali orang-orang bodoh, yang pendapatnya tidak berarti. Namun, yang mengejutkan adalah melihat seseorang yang disebut Muslim tersesat dan akhirnya bersekutu dengan orang-orang kafir dan mengikuti makar mereka.
Contoh dari hal ini adalah kita melihat bersekutunya orang yang disebut Muslim tersebut dengan orang kafir, menghabiskan waktu dan segala daya upaya untuk bersama-sama dengan orang kafir memerangi, menyakiti umat Islam di Iraq, di Afghanistan, di Libya, di Palestina, dan lainnya.
Mereka yang memerintah dengan selain Islam adalah kafir
Siapapun yang memerintah dan memutuskan hukum dengan selain syariat Islam adalah seorang yang murtad. Hal ini dikarenakan :
1.Menerapkan atau memutuskan hukum selain dengan yang telah diturunkan Allah SWT adalah kafir, sebagaimana firmanNya :
“Barang siapa yang memutuskan hukum (aturan) dengan yang selain Allah SWT telah turunkan, maka dia adalah kafir [QS 5:44]
Juga apabila seseorang memutuskan untuk bersekutu atau berwali (teman setia) kepada Perancis, Inggris, ataupun Amerika.
2. Bersekutu dengan orang kafir yang memerangi Islam dan kaum Muslimin. Allah SWT., berfirman:
“Barangsiapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.” (QS 5 : 51)
Seruan untuk Aksi kepada umat Islam Libya
Kami dengan ini menyerukan kepada seluruh kaum Muslimin Libya agar menyerahkan otoritas ke tangan ulama Libya untuk kemudian menerapkan Khilafah, sistem pemerintahan dalam syariat Islam, sebagaimana dahulu kaum Anshar menyerahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW., ketika didirikan Negara Islam untuk pertamakalinya di Madinah.
Menyerahkan urusan umat Islam ke tangan sekuleris tidak akan menjadikan syariat Islam diterapkan, melainkan hanya akan melanjutkan hegemoni hukum buatan manusia, dengan nama-nama indah yang menipu, seperti “Demokrasi Islam” atau “Reformasi Konstitusional”.
Libya tidak memerlukan demokrasi (hukum dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat) tetapi sebuah revolusi yang menghapus semua hukum yang berasal dari (buatan) manusia, yang akan mengangkat pemimpin yang mengelola seluruh urusan rakyat, baik Muslim maupun kafir secara khusus berdasarkan hukum-hukum Ilahi.
Kinilah saatnya. Katakan cukup pada para pembohong dan penindas. Untuk itu, umat Islam Libya harus segera mengambil langkah-langkah berikut :
  • Tutup seluruh kedutaan besar asing, baik milik Negara diktaktor barat atau negara manapun.
  • Tolak semua intervensi dari pemerintah asing atau badan internasional apapun, seperti PBB, OKI, Uni Eropa, NATO, dan lain-lain
  • Membatalkan setiap konstitusi Libya dan menegakkan supremasi syariat Islam di bawah sistem khilafah
  • Melindungi seluruh warga Muslim dan tidak menargetkan warga sipil dan siapapun yang berdiri untuk menerapkan aturan Allah.
  • Menghapus perbatasan berdasarkan nasionalisme Libya dan mengundang seluruh kaum Muslimin dimanapun untuk menjadi warga Negara Khilafah Islam
  • Menyatukan tanah Muslim Tunisia, Al Jazair, Sudan, Mesir, dan lainnya di bawah Khilafah.
  • Memberikan otoritas kepada mereka yang shahih, para ulama, untuk segera memilik seorang khalifah yang berani untuk memerintah berdasarkan apa yang diturunkan Allah SWT., dan RasulNya yang kemudian memerintah menurut jalan para Khalifah Rasyidah.
  • Menyebarkan pesan ke seluruh dunia bahwa kami adalah umat yang hidup yang akan menyebarkan pesan ke seluruh penjuru dunia.
Rasulullah SAW., bersabda :
“Barang siapa bangun dari tidurnya tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia bukanlah termasuk darinya (kaum Muslimin).”
Allah SWT., berfirman:
“Hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada Al Khoir (Islam), amar ma’ruf nahi munkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung…” (QS 3 : 104)
Rasulullah SAW., juga bersabda :
“Dien (agama) adalah nasihat. Para sahabat bertanya : “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Untuk Allah dan RasulNya, dan untuk para penguasa dan masyarakat umum.”
Islam adalah satu-satunya ideologi yang benar yang Allah SWT., telah memerintahkan kita untuk memerintah dan mengatur hidup kita dengannya. Allah SWT., berfirman dalam Al Qur’an:
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka…” (QS 5 : 49)
Oleh karena itu kami telah memutuskan untuk mengambil inisiatif dan menawarkan Anda (rakyat Libya) konstitusi Islam yang telah dipelajari oleh para sarjana intelektual Muslim dan ahli hukum Islam yang telah diturunkan penjelasannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
Kami mengharapkan Anda dapat mempelajarinya, mengadopsi dan menerapkannya, sehingga Anda dapat membuat dan mengupayakan Libya keluar dari dominasi kufur dan kemudian agama Islamlah yang akan mendominasi.
Karena kenyataan bahwa tidak ada cukup ruang di sini untuk lebih jelasnya kami telah meringkas proyek Islam untuk Anda di bawah ini yang dengan itu kami mendorong Anda untuk membacanya. Kami bersedia untuk bertemu dan berdiskusi dengan Anda semua untuk menjelaskan rincian dan bukti-bukti dan untuk menguraikan bagaimana Anda kemudian menerapkannya.
Langkah pertama yang harus Anda ambil adalah menghapus semua konstitusi yang ada dan kemudian menerapkan konstitusi Islam yang diringkas di bawah ini.
Berikut adalah ringkasan dari tindakan penting yang harus diambil pada tingkat beberapa aspek yang terpenting, meliputi pemerintahan, ekonomi, sosial, hubungan politik dalam negeri, politik luar negeri, termasuk masalah keamanan nasional, yaitu :
Pada tingkat sistem pemerintahan:
  • Menghapuskan nama nasionaliems Libya, dan mendeklarasikan berdirinya Khilafah. Aktif mencari dan menunjuk seorang Khalifah (pemimpin Negara Islam) untuk kaum Muslimin di seluruh dunia dan segera menyatakan bahwa kedaulatan hanyalah untuk syariat Islam saja, dan bukan untuk rakyat.
  • Membentuk Dewan Konsultasi bagi orang-orang yang tugasnya adalah untuk berkonsultasi dan memberi saran dan bukan untuk mengatur. Menghapuskan seluruh gubernur, menteri dan anggota parlemen dan menunjuk asisten baru, gubernur dan Hakim dan Kepala Staf baru, semua berada di bawah kontrol langsung Khalifah baru, dalam sistem pemerintahan Khilafah Islam.
  • Seluruh partai non Islam harus segera dihentikan aktivitasnya dan segera mengumunkan dan mengundang seluruh Muslim untuk datang ke Libya dan tinggal di sana sebagai warga Negara Islam.
  • Memusnahkan sekularisme, liberalisme, demokrasi Barat, sosialisme dan kapitalisme, dan seluruhnya tersebut harus digantikan hanya dengan Islam saja!
Pada tingkat sistem Ekonomi:

  • Mengamankan kebutuhan dasar masyarakat dalam hal makanan, pakaian dan perumahan dan memfasilitasi kesempatan bagi orang untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan “mewah” mereka.
  • Menjamin sirkulasi dan distribusi kekayaan antara manusia dan untuk itu harta dilarang “bereradar” hanya di kalangan orang-orang kaya saja.
  • Hindari mentransfer milik pribadi menjadi milik publik dan mentransfer milik umum menjadi milik individu.
  • Menghapuskan semua industri yang didasarkan pada investasi asing atau hak asing.
  • Membangun industri berat yang mampu memproduksi mesin sendir yang sangat dibutuhkan oleh Negara.
  • Hindari meminjam uang dari dana moneter internasional, dari bank internasional atau dari negara-negara imperialis asing dan menolak nasihat mereka, rekomendasi atau usulan mereka.
  • Menghapuskan sistem perbankan dan semua transaksi riba dan menggantikannya dengan Baitul Mal (atau sistem keuangan syariat Islam) yang akan meminjamkan kepada orang-orang dan bebas dari kepentingan apapun.
  • Menyatakan bertanggung jawab atas utang nasional (termasuk bunga jika ada) tetapi meminta penundaan waktu untuk membayarnya dan membahas usulan pembayaran (scheduling) sampai waktu yang Anda bisa.
  • Membuat dasar mata uang dari Emas dan Perak yang akan menghancurkan mata uang dollar. Jika emas dan perak diproduksi untuk menggantikan mata uang lama, maka dollar akan runtuh. Hal ini juga akan membuat atau mengarahkan pemberantasan inflasi dan akan memperbaiki nilai mata uang
Pada tingkat Kebijakan Luar Negeri:
  • Tutup semua kedutaan besar asing, sampai Anda membangun hubungan dengan asing (non-Muslim) berdasarkan syariat Islam.
  • Tolak untuk tunduk ke negara manapun seperti Amerika, Inggris atau Perancis, dan lainnya.
  • Tutup kedutaan semua negara Muslim dan menolak mengakui pemerintahan dari setiap negara Muslim
  • Berhubungan langsung dengan umat Muslim di seluruh dunia dan mendukung mereka sebagai warga negara dalam rangka untuk menggulingkan pemerintahan sah mereka dan mempersatukan tanah Muslim dalam satu Negara Islam di bawah kepemimpinan Khalifah.
  • Memutuskan hubungan dengan negara-negara ageresor yang menempati setiap bagian dari tanah Muslim dan mengambil sikap perang dengan penjajah tersebut.
  • Menentang organisasi internasional seperti PBB dan OKI dan mengekspos kebijakan imperialistik kekuatan Barat dan organisasi mereka.
  • Hindari menjadi bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau masyarakat imperialistik lainnya.
  • Tarik keanggotaan Libya dari PBB dan dari semua organ tubuh yang tidak sah
 Pada tingkat kebijakan Perang: 
  • Putuskan semua hubungan dengan PBB dan NATO dan hapuskan keberadaan setiap pasukan Amerika, Inggris, Perancis atau non-Muslim di Libya.
  • Hindari memberikan atau pemberian apapun fasilitas, baik udara, darat atau laut ke Amerika atau sekutunya.
  • Membangun industri artileri berat di Libya dan menghindari tergantung pada impor senjata atau amunisi dari luar negeri.
  • Buatlah keamanan kaum Muslim dan tanah Muslim di tangan kaum Muslimin dan berada di bawah Islam dan bukan di tangan hukum kufur atau kafir (non-Muslim).
  • Menghapuskan setiap perjanjian pertahanan yang ditandatangani dengan negara non-Muslim dan menghindari berpartisipasi dalam perjanjian pertahanan atau komitmen militer seperti penandatanganan persetujuan penghentian proyek nuklir lebih lanjut dan lain-lain yang sejenis.
Pada tingkat kebijakan Pendidikan:
  • Membuat dasar dari kurikulum Nasional bersendikan aqidah Islam dan Syariah di semua level, baik di perguruan tinggi dan lainnya dalam rangka membentuk kepribadian Islam untuk setiap individu.
  • Membuat bahasa utama dari Negara Islam, yakni bahasa Arab. Bahasa Arab harus menjadi bahasa utama, karena semua siswa nantinya diharapkan bisa memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  • Tutup semua sekolah asing dan membuat kurikulum Nasional hanya mengikat semua sekolah swasta dan negara.
  • Arahkan pendidikan untuk berkonsentrasi pada topik dan bahasan yang akan menghasilkan para dokter, insinyur, ilmuwan, ahli komputer, ahli fisika nuklir, biologi, dan sejenisnya, dan hindari membuang-buang waktu dengan mengajarkan hal-hal seperti psikologi, teologi, seni, tari, musik, filsafat hipotetis dan bahasa asing.
  • Membasmi majalah, video, audio, foto, buku atau media lain yang mengandung materi yang bertentangan dengan Islam atau menampilkan, siaran atau mencetak setiap pornografi atau budaya Barat.
  • Mengontrol media, surat kabar, radio, televisi dan siaran satelit bertentangan dengan Islam dan mengarahkan hal-hal tersebut hanya untuk menyebarkan kebenaran dan membantu mendidik atau budaya masyarakat berdasarkan Islam.
  • Menutup semua bioskop yang mencampuradukkan wanita dan pria, dan tempat-tempat yang menyebarkan ide-ide kufur atau budaya tidak senonoh.
  • Pendidikan harus tersedia dan gratis untuk setiap pria dan wanita.
Pada tingkat sistem sosial:

  • Menghapuskan semua pernikahan beda agama, dan hanya memperbolehkan pernikahan sesuai syariat saja.
  • Seluruh perceraian harus ditangani sesuai dengan hukum Syariah.
  • Mendirikan sekolah-sekolah yang terpisah untuk anak laki-laki dan perempuan.
  • Memungkinkan perempuan untuk bekerja untuk hidup mereka dalam batas-batas syari’at.
  • Mengenakan gaun atau pakaian Islam terhadap semua wanita, yaitu yang menutupi semua tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan mereka.
  • Menerapkan sistem pemisahan antara laki-laki asing dan wanita dan melarang setiap pencampuran bebas (ikhtilath).
  • Bagikan warisan sesuai dengan hukum Islam.
  • Menutup semua klub malam, pub, diskotik, bar atau tempat-tempat mesum lainnya.
  • Mencegah bisnis yang menggunakan feminitas perempuan (eksploitasi wanita) dalam pekerjaan apapun atau dalam iklan apapun.
Pada tingkat sistem Yudisial:
  • Semua peradilan harus didasarkan hanya pada Islam.
  • Semua pengadilan harus disebut dengan Pengadilan Syariah, dengan demikian tidak ada (harus dihapus) adanya Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer, Pengadilan Islam, dan semuanya harus diganti dan hanya akan ada Pengadilan Syariah.
  • Sistem pidana harus didasarkan pada sistem pidana Islam dan tidak ada yang lain
  • Pastikan diterapkannya aturan dasar dalam Pengadilan Islam, yakni “Setiap orang tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan”
  • Menghapuskan sistem interogasi yang didasarkan pada setiap bentuk penyiksaan, pelecehan fisik atau penyerangan pada setiap orang dalam keadaan apapun
Ini adalah pedoman utama tentang sistem kehidupan, yang perlu diamati dan dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT., yang akan menjamin kebahagiaan, ketenangan dan martabat manusia.
Penerapan seluruh hal ini juga akan membangkitkan umat Islam dan Negara Islam dalam rangka untuk membawa dominasi Islam ke seluruh dunia sehingga akan membentuk tatanan dunia Islam, di mana kaum Muslimin dan non Muslim (orang-orang kafir) akan hidup di bawah naungan Negara Islam di seluruh dunia tanpa membeda-bedakan mereka atas agama, ras, dan bahasa. Allah SWT., berfirman:
“Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk seluruh umat manusia, karena kalian selalu melakukan  amar ma’ruf nahi munkar dan beriman kepada Allah..” (QS 3 : 110)
Memang kami adalah ummat Jihad dan tidak diragukan lagi kita telah dipilih oleh Allah SWT., untuk memimpin seluruh dunia jika kita berpegang pada perintah-Nya yaitu wahyu-Nya.
Semoga Allah SWT., menjadi saksi terhadap apa yang kami telah serukan kepada Anda, yakni untuk memenuhi tugas Anda mendirikan Khilafah dan untuk mengakhiri semua orang yang bekerja sebagai mata-mata, polisi, tentara, menteri dan politisi yang selama ini bekerja untuk thaghut.
Ya Allah, saksikanlah bahwa kami telah menyampaikannya…!

Mahkamah Shariah Internasional

Syekh Umar Bakri Muhammad
Pendiri & Amir Al Muhajirun, Cendekiawan Islam & Pakar Gerakan Islam

Anjem Choudary
Dosen Hukum Syariah & Manager Pengadilan syariah Inggris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ratings and Recommendations

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews