Kamis, 27 Oktober 2011

NTC: Libya Terapkan Syariah Islam

NTC: Libya Terapkan Syariah Islam


Sehari setelah menyatakan Libya  terbebas dari kekuasaan Gaddafi, Senin 24 Oktober,  penguasa baru negara itu  mencoba untuk memperkenalkan kepada Barat tentang penerapan Syariah Islam di era pasca-revolusi.

"Saya ingin meyakinkan masyarakat internasional bahwa kita sebagai Muslim namun orang Libya adalah Muslim moderat," kata Mustafa Abdel-Jalil, Ketua Dewan Transisi Nasional (NTC), dalam sebuah konferensi pers yang dikutip oleh Agence Perancis-Presse (AFP).

Jaminan ini terjadi sehari setelah para pemimpin NTC mengatakan bahwa syariah Islam akan menjadi sumber hukum pasca-Gaddafi di Libya.

"Sebagai negara Islam, kami mengadopsi syariah sebagai hukum utama," kata Abdel-Jalil pada upacara besar di timur kota Benghazi saat Libya dinyatakan sebagai negara bebas.

"Setiap hukum yang melanggar Syariah adalah batal secara hukum."

Kepala NTC mengutip contoh sebuah hukum perkawinan, yang di bawah Gaddafi dilarang, yakni poligami.

"Sebagai contoh adalah hukum perceraian dan pernikahan. Hukum ini bertentangan dengan syariah dan itu dihentikan," katanya.

Islam melihat poligami sebagai jawaban realistis untuk beberapa kesengsaraan sosial seperti perzinahan dan kondisi kehidupan menyedihkan seorang janda atau seorang wanita yang diceraikan.

Seorang pria Muslim yang mencari istri kedua atau ketiga harus, bagaimanapun, harus memastikan bahwa dia akan memperlakukan mereka semua pada pijakan yang sama, bahkan dalam hal kasih sayang.

Alquran mengatakan bahwa meskipun poligami adalah sah sangat sulit bagi seorang pria untuk menjamin keadilan tersebut.

Lebih dari 50.000 orang diyakini telah tewas dalam pemberontakan delapan bulan terhadap Gaddafi.

Abdel-Jalil juga mengumumkan bahwa industri perbankan Libya akan sejalan dengan ajaran Islam, yang melarang riba.

"Ada niat baik untuk mengatur semua hukum perbankan. Kami terutama berusaha untuk mendirikan bank Islam yang tidak berhubungan dengan bunga dan menghapuskan semua bunga perbankan di masa depan menurut tradisi Islam, "katanya pada hari Minggu.

"Riba (bunga) menciptakan penyakit dan kebencian antara orang-orang."

Pemimpin  NTC juga mengatakan bahwa  pemerintah Libya baru akan  dibentuk dalam waktu dua  minggu.

"Kami telah memulai pembicaraan (pada pembentukan pemerintah), dan hal ini tidak akan memakan waktu berbulan-bulan tetapi akan selesai dalam waktu dua minggu," kata Abdel-Jalil.

Abdel-Jalil, seorang mantan menteri kehakiman di bawah Khadafi, mengatakan NTC juga telah memerintahkan penyelidikan atas kematian pemimpin Libya tersebut.

"Sebagai tanggapan terhadap seruan internasional, kita harus mulai untuk menempatkan sebuah komisi yang bertugas menyelidiki keadaan kematian Muammar Gaddafi dalam bentrokan saat ia sedang ditangkap."

Gaddafi tewas Kamis 19 Oktober, tak lama setelah ia ditangkap oleh para pejuang NTC di kampung halamannya di Sirte.

Empat hari setelah kematiannya, tubuh Gaddafi masih meletakkan di sebuah toko daging tua di Misrata saat pejabat NTC masih dibagi di mana ia harus dikubur.

Mayat Gaddafi sendiri telah dikubur pada hari Selasa,  di sebuah tempat di gurun yang dirahasiakan.

Untuk Persatuan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerjasama Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, menilai pemberlakuan hukum Islam merupakan usaha untuk menyatukan suku-suku di Libya.

"Saya kira pemikiran, Ketua NTC, Mustafa Abdel Jalil, sangat bagus. Ia menginginkan suku-suku di Libya menyatu. Inilah pula yang sempat diutarakan Qadafi, Alquran itu jadi landasan hukum Libya," paparnya, Selasa (25/10).

Jadi, lanjut Junaidi, apa yang ditetapkan oposisi Libya merupakan kelanjutan dari usaha yang dilakukan Qadafi. Ia (Qadafi) sadar, hanya pemberlakuan syariat Islam yang bisa mempersatukan suku-suku di Libya. Hanya saja, yang membedakan mungkin pelaksanaannya saja.

Karena itu, lanjut Junaidi, adalah keliru kalau Qaddafi anti Islam. "Saya melihat peristiwa di Timur Tengah merupakan kebangkitan Islam di kawasan itu," katanya.

[muslimdaily.net/onislam-rpblk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ratings and Recommendations

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews